“Kami justru melihat menyalurkan dana ke KDMP itu jauh lebih aman secara hukum karena mendukung program Setrategis nasional, dan bahkan bisa mendapat insentif dari pemerintah pusat,” katanya. Kalau Desa Tidak Memberikan Modal Ke KDMP ini sangat Beresiko dimana Penyataan Komitmen Kades Sebagai Dasar untuk memasukan Angka besaran dan APBDes Perubahan serta RKPDes apa….?, ini yang di lakukan beresiko saknsi DD tahap II tertunda atau terpangkasnya DD, mungkin tidak dapat insentif dari Pemerintah Pusat Tidak mendukung Program Setrategis Nasional.
Kekawatiran juga muncul jika dana tetap dipaksakan disalurkan ke BUMDes mau dilewatkan apa? kalau legalitas belum ada rekening bank belum punya BUMDes belum siap. Selain tidak memiliki SDM memadai dan legalitas usaha, Dimyati menyebut ada risiko penyimpangan, Kades dan perangkat desa merasa Masa bodoh karena merasa program yang di paksakan dan merugikan mereka, kekawatiran menghantui mereka potensi dapat sanksi dari Kementerian Keuangan, seperti penundaan Dana Desa tahap II atau pengurangan alokasi tahun berikutnya karena tidak mendukung Program Pemerintah Pusat.
Dimyati mengaku Beberapa Pimpinan DPRD Kab Lain sudah mulai merespons kegelisahan ini. Ada beberapa Langkah DPRD yang akan di melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan, Minta Legal Opini akademisi dari universitas seperti UNS dan UNIBRAW, Legal Opini Kejaksaan untuk mencari Solusi yang Terbaik dan aman Dalam Menyalurkan 40 Milyar 20% DD ini.
“Langkah DPRD sangat patut diapresiasi. Mereka mendengar keresahan aparatur desa di bawah, dan itu penting karena ini bukan hanya soal dana, tapi juga pilihan yang Merugikan atau Memangkas kesejahteraan Aparatur Desa ,” ujarnya.
Sebagai pemerhati desa, pihaknya berharap seluruh elemen, baik OPD, DPRD, memberikan ruang Desa (kepada desa dan BPD) untuk memutuskan sendiri selagi tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang ada, sendiri bentuk penyaluran dana ketahanan pangan sesuai dengan kondisi riil dan risiko terendah karena Tetep Kades dan Desa yang kedepan akan mempertanggung jawabkan secara Hukum kedepan nya.
“Aparatur desa tahu persis kondisi masing-masing di wilayahnya. Kalau BUMDes belum ada, ya jangan dipaksakan. Biar diserahkan ke Musdesus, sesuai ketentuan Kemendes. Itu aman dan sah secara hukum,” pungkas Dimyati.