Sosialisasi Dan Upaya Penegakan Hukum, Masyarakat Semakin Sadar Tidak Terlibat Dalam Peredaran Rokok Ilegal

Sosialisasi Dan Upaya Penegakan Hukum, Masyarakat Semakin Sadar Tidak Terlibat Dalam Peredaran Rokok Ilegal
Foto: Razia Rokok Ilegal oleh Tim Gabungan Satpol PP Magetan

MAGETAN – Masyarakat Magetan saat ini sudah memahami risiko mengedarkan rokok ilegal, yaitu merugikan negara, merusak kesehatan, dan tidak memenuhi standar produksi yang ketat. Rokok ilegal tidak membayar cukai, sehingga mengurangi penerimaan negara dan potensi pendapatan negara.

Selain itu, rokok ilegal sering diproduksi tanpa memperhatikan standar kesehatan, mengandung bahan kimia berbahaya, dan tidak mencantumkan kadar kandungan pada kemasan.

Ditahun 2024 dan 2025 dari beberapa razia yang dilakukan tim gabungan Satpol PP, Bea cukai Madiun, kepolisian dan kejaksaan nihil temuan peredaran rokok ilegal. Seperti hari ini Rabu (4/5/2025) razia digelar di tiga kecamatan yakni Parang, Poncol, dan Plaosan tidak ditemukan peredaran rokok ilegal di toko maupun warung.”Ini menjadi indikator positif kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan sanksi rokok ilegal meningkat,” ujar Kabid Gakda Satpol PP Gunendar.

Gunendar menyebut upaya sosialisasi selama tiga tahun terakhir telah menunjukkan hasil positif.Jika pada tahun 2022 dan 2023 kita masih menemukan rokok ilegal dijual bebas di toko dan warung, maka di tahun 2024 hingga 2025 ini, peredaran di warung dan toko sudah tidak ditemukan lagi.

Penulis: Rudi Ardy