WFH Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar

WFH Menurut Menteri Agama Nasaruddin Umar
Menteri Agama Nasaruddin Umar

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk memaknai kebijakan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja, bukan sekadar perubahan lokasi bekerja. Kebijakan ini mulai diterapkan setiap Jumat sebagai langkah strategis menuju sistem kerja yang lebih modern, adaptif, dan berkelanjutan.

Menurut Menag, WFH merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merespons dinamika global yang menuntut efisiensi dan fleksibilitas tinggi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. “WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Kementerian Agama resmi menerapkan kebijakan WFH setiap Jumat mulai 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah dimulai sejak 1 April 2026. Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital guna memastikan layanan kepada umat tetap berjalan maksimal.

Menag menegaskan, kehadiran layanan publik tidak boleh berkurang meskipun pola kerja berubah. Justru, dengan dukungan teknologi, koordinasi antarsatuan kerja harus semakin kuat dan respons terhadap kebutuhan masyarakat harus lebih cepat dan tepat.

“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik,” tegasnya.

Senada, Kamaruddin Amin menilai kebijakan WFH tidak hanya mendorong efisiensi kerja, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam menekan beban biaya energi dan mobilitas. Ia menekankan bahwa transformasi ini tetap harus dijalankan secara terukur dan terkontrol.

Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama berharap dapat membangun ritme kerja baru yang lebih seimbang, produktif, dan bermakna bagi seluruh ASN.

 (din/ais)