“Kalau bisa, Dispora Jatim jangan menyikapi aturan ini dengan reaktif. Menurut saya pribadi, langkah Dispora ini terlalu prematur,” ujar Kodrat.
Baginya, langkah Dispora Jatim ini bisa melemahkan semangat KONI kota/kabupaten yang sedang getol melakukan pembinaan atlet menjelang Porprov IX 2025 di Malang Raya.
“Karena upaya Dispora Jatim ini bisa menjadi acuan bagi Dispora kota/kabupaten. Kalau seperti ini bisa melemahkan semangat teman-teman di kabupaten/kota,” paparnya.
Kodrat juga menambahkan, Permenpora No. 14 tahun 2024 ini sebaiknya tidak menjadi dasar mutlak Dispora mengambil alih peran dan fungsi KONI karena bertentangan dengan UU No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan dan PP No. 46 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Ini masih perlu dikaji lebih matang. Jangan sampai kontra produktif bagi dunia olahraga Jatim,” tutup Kodrat. (*)