SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya berupaya mencari jalan keluar atas persoalan pembangunan gedung enam lantai dan satu lantai basement PT Biru Semesta Abadi (Biru) di kawasan Raya Menganti Karangan, Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, yang sempat diprotes warga.
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di Ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya itu, Senin (2/6/2025) ini, hadir perwakilan warga yang memprotes keberadaan pembangunan gedung tersebut, Camat Wiyung Budiono, dari pihak kelurahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Sebagai informasi, terbitnya izin pembangunan gedung PT Biru Semesta Abadi (Biru) yang berlokasi di Jalan Raya Menganti Karangan No. 36A, Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, ini yang memicu polemic dengan warga setempat karena tidak ada komunikasi sebelumnya.
“Ada sebagian warga yang tidak setuju atas pembangunan di PT Biru Semesta Abadi. Dikarenakan, istilahnya tidak adanya komunikasi kepada warga sekitar,” jelas Camat Budiono ketika ditemui usai rapat di Gedung DPRD Kota Surabaya Jalan Yos Sudarso No. 18-22, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur.
Sementara itu, DPRKPP menjelaskan, IMB bisa terbit karena sudah memenuhi segala persyaratan, karena posisi pengajuan adalah nol jalan yaitu di Jalan Raya Menganti Karangan No. 36A, Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya. Sedangkan, rencana pembangunan gedung adalah di Jalan Dk Karangan gang Golongan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, atau di belakang lokasi sesuai izin IMB.
Dalam rapat tersebut, warga mengeluhkan pembangunan PT Biru Semesta Abadi yang dianggap menganggu akses jalan, karena jalan tersebut adalah jalan kampung, bukan jalan utama, sehingga segala aktivitasnya menganggu warga.
Tinjau Kembali IMB
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Alif Imam Waluyo selaku Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, mengatakan bahwa pihaknya telah menampung semua keluhan warga.
“Kami sudah mendengar dari warga, dari Dishub, dan dari DPRKPP. Yang pertama, kami minta akses Jalan Golongan itu ditutup untuk kendaraan proyek. Itu bukan jalur untuk kendaraan berat,” ucap Alif yang ditemui usai RDP.