DPRD Surabaya Tampung Keluhan Warga Soal Bangunan Gedung Air Isi Ulang Biru di Wiyung

DPRD Surabaya Tampung Keluhan Warga Soal Bangunan Gedung Air Isi Ulang Biru di Wiyung

Ia meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) untuk segera meninjau kembali IMB PT Biru karena ada dugaan bahwa izin diberikan tidak sesuai dengan peruntukan zonasi.

“Kalau memang zona kuning, tidak boleh untuk bangunan jasa dan perdagangan. Itu pelanggaran,” tambahnya.

Selain itu, Komisi C akan melakukan inspeksi lapangan pada 3 Juni 2025, dan meminta agar kajian teknis dan legal dari DPRKPP rampung dalam waktu satu minggu, sebelum rapat lanjutan yang akan digelar pada 10 Juni nanti.

Dalam Rapat Dengar Pendapat antara warga, Camat Wiyung, kelurahan, DPRKPP, Dishub, Ketua Komsi C DPRD Kota Surabaya Eri Irawan, menghasilkan resume sebagai berikut:

1. Dinas Perhubungan menjalankan fungsi pengawasan terkait rekomendasi yang telah diterbitkan, bahwa proses pembangunan pada pemohon IMB atas nama Yantje Wongso harus melewati Jalan Raya Menganti. (Tidak melalui jalan Golongan), karena melanggar peraturan mengenai kelas jalan. Dinas Perhubungan menerjunkan personil untuk melakukan pengawasan mulai Selasa 3 Juni 2025, serta berkoordinasi dan melaporkan ke kepolisian untuk dilakukan penindakan.

2. DPRKPP melakukan kajian ulang terhadap IMB yang telah diterbitkan dengan mengecek potensi adanya kekeliruan, cacat substansi dan pemberian informasi yang tidak benar dari pemohon. Terkait dengan itu hasil kajian ulang dilaporkan ke Komisi C DPRD kota Surabaya maksimal tanggal 10 Juni 2025.

3. Segala aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh PT Biru semesta Abadi harus mengacu pada Perda ketentraman dan ketertiban umum. Camat berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penegakan Perda yang dimaksud.

4. Komisi C DPRD kota Surabaya akan menggelar rapat kembali pada tanggal 10 Juni 2025.
Adanya sebagian warga yang tidak setuju dengan pembangunan enam lantai di air isi ulang Biru tersebut, untuk IMB akan dikaji ulang. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas