Kediri  

Imigrasi Kediri Serahkan WN Filipina Pelanggar Izin Tinggal ke Rudenim Surabaya

Imigrasi Kediri Serahkan WN Filipina Pelanggar Izin Tinggal ke Rudenim Surabaya
Serah terima WN Filipina pelanggar keimigrasian oleh petugas Imigrasi Kediri kepada Rudenim Surabaya, disaksikan langsung oleh pejabat keimigrasian, 4 Juni 2025. (Dok. Imigrasi Kediri)

KEDIRI  – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri menyerahkan seorang warga negara Filipina berinisial RCB ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya, Rabu, 4 Juni 2025. RCB, yang telah tinggal di Indonesia sejak 2006 tanpa dokumen keimigrasian sah, sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

RCB diketahui menetap di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri bersama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Meski telah memiliki KTP sejak tahun pertama kedatangannya, ia tak pernah mengantongi izin tinggal yang sah.

“Proses hukum terhadap RCB telah berjalan sesuai prosedur sejak Oktober 2024. Sekaligus upaya ini adalah komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian secara tegas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, dalam keterangan tertulis, Kamis 5 Juni 2025.

RCB mulai ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kediri sejak 2 Oktober 2024. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kediri pada 22 Januari 2025 untuk proses hukum di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Proses hukum berakhir dengan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp25 juta, subsider satu bulan kurungan, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 49/Pid.Sus/2025/PN Gpr tanggal 8 April 2025.

Majelis hakim menyatakan RCB bersalah melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Setelah menjalani masa pidana, RCB diserahterimakan ke Rudenim Surabaya sebagai bagian dari proses deportasi. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Arief Budi Prasetyo, dan berlangsung dalam pengawalan ketat serta prosedur pemeriksaan kesehatan.

RCB akan dideportasi ke Filipina dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan, yang mencegahnya kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Kami mengimbau warga negara asing serta penjaminnya untuk menaati seluruh peraturan, terutama yang berkaitan dengan keimigrasian,” kata Antonius. (*)

Penulis: Moch Abi Madyan