Operasi Bersama, Satpol PP dan Bea Cukai Sita 7.420 Batang Rokok Ilegal di Sidoarjo

Operasi Bersama, Satpol PP dan Bea Cukai Sita 7.420 Batang Rokok Ilegal di Sidoarjo

SIDOARJO (WartaTransparansi.com) – Maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara mendorong Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan KPP Bea Cukai Type Madya B Sidoarjo melakukan razia terhadap pedagang Asongan di pinggir – pinggir Jalan daerah Wonoayu, Sukodono dan wilayah lain di Kabupaten Sidoarjo.

Ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Sidoarjo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo dari sejumlah pedagang di Sidoarjo, tapi karena operasi tersebut sudah tercium pedagang yang lain, akhirnya banyak pedagang yang lari dan menutup dagangannya.

Rokok ilegal dengan berbagai merek itu ditemukan Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Sidoarjo saat melakukan operasi pasar terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat, pada Jum’at, 13 Juni 2025.

Beberapa wilayah yang menjadi sasaran penindakan dalam kegiatan tersebut, diantaranya di kecamatan Sukodono, Wonoayu, Balongbendo,krian. Total ada 4 titik lokasi yang jadi target operasi, dan dibagi dua tim.

Nevi Egwandini dari BPBC ( Bukti Pembayaran Bea Cukai ) Sidoarjo, menjelaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan salah satu pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam hal penegakan hukum.

”Jadi kami Bea Cukai bersama pemerintah daerah melalui Satpol PP Sidoarjo secara rutin mengadakan kegiatan operasi pasar untuk memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Sidoarjo,“ ucapnya kepada wartawan.