SURABAYA (Warta Transparansi.com) – Panitia khusus (Pansus) DPRD Surabaya, menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Ruang Komisi B DPRD Surabaya, pada Rabu (22-11-2023).
Wakil Ketua Pansus P4GN John Thamrun menegaskan, Raperda P4GN akan di bawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda
“Dengan demikian kita berharap segera diterbitkan Perwali (Peraturan Wali Kota) untuk pelaksanaan teknis di lapangan oleh BNNK, Polri, Satpol PP dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
John Tamrun menjelaskan, yang menjadi fokus Perda P4GN itu adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial kepada korban penyalahgunaan narkoba. Pemerintah Kota Surabaya hadir dalam menangani masalah tersebut.
“Karena keputusan Menteri Sosial, sudah tidak lagi memberikan dana bantuan terhadap rehabilitasi sosial kepada masyarakat korban penyalahguna narkoba,” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa JT ini mengatakan, dengan adanya intervensi dari pemkot ini maka korban penyalahguna narkoba di Surabaya dapat diminimalisir.
“Jadi kehadiran Pemkot ini untuk mengintervensi korban penyalahguna narkoba bukan pelakunya. Ini berbeda,” tegasnya.
Pihaknya mengatakan, kehadiran Pemerintah kota menjadi lebih jelas dalam menangani masalah korban narkotika. Karena sumber pendanaan dari APBD kota Surabaya.
“peran P4GN lebih nyata dirasakan masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahguna narkoba,” pungkasnya. (*)