DPRD Magetan Dan Nur Wakid Sepakat Damai Surat Pengajuan PAW Resmi Dicabut

DPRD Magetan Dan Nur Wakid Sepakat Damai Surat Pengajuan PAW Resmi Dicabut

MAGETAN, Wartatransparansi.com – Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nur Wakhid, anggota DPRD Magetan dari PKB akhirnya batal. Pembatalan itu berdasarkan surat Bupati dan pimpinan DPRD Kabaupetan Magetan kepada Gubernur Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026.

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti melalui surat bernomor: 100.1.4.2/1/403.011/2026 menyampaikan permohonan pencabutan penarikan surat atau dokumen pemberhentian dan pengesahan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Magetan kepada Gubernur Jatim Cq Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur.

Permohonan pencabutan itu sendiri merupakan tindak lanjut surat dari pimpinan DPRD Kabupaten Magetan bernomor 170/08/403.050/2026 tertanggal 6 Januari 2026 perihal pencabutan dan atau penarikan surat atau dokumen pemberhentian dan pengesahan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Magetan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan.

Surat DPRD Kabupaten Magetan tersebut ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD, mulai Suratno sebagai Ketua serta Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangayoman, masing-masing sebagai wakil ketua.

Setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar surat pencabutan tersebut. Pertama, surat ketua DPRD tertanggal 21 Oktober 2025 perihal usulan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan PAW angota DPRD Magetan yang ditindaklanjuti oleh Bupati Magetan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2025 kepada Gubernur Jawa Timur.

Kedua, adanya akta perdamaian yang dikuatkan dengan putusan Majelis Hakim PN Magetan nomor 34/Pdt.G/2025/PNMgt yang telah diputuskan dan ditetapkan pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025.

Ketiga, adanya pernyataan para pihak tentang hasil mediasi tanggal 24 Desember 2025 yang intinya pihak penggugat bersedia mencabut gugatan perbuatan melawan hukum perkara perdata nomor 34/Pdt.G/2025/PNMgt, dan para tergugat akan mencabut atau melakukan penarikan surat atau dokumen usulan.

Kuasa hukum Nur Wakhid, NurCahyo mengaku sudah memprediksi sejak awal. Menurutnya langkah Bupati dan Pimpinan DPRD Magetan membatalkan PAW terhadap kliennya adalah langkah terbaik. Bahwa eksekutif dan legislatif masih memahami mekanisme perundang-undangan yang ada, khususnya terkait proses PAW anggota DPRD. “Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak termasuk rakyat Magetan atas doanya selama ini,” ungkap Nur Cahyo  Selasa (06/01/2026). (*)

Penulis: Rudy ArdiEditor: Amin