Surabaya, Wartatransparansi.com – Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi atas pendapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jawa Timur yang menyatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran 2025 layak untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Apresiasi tersebut disampaikan usai Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Senin (6/4). Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat Pansus terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pembahasan, Pansus DPRD Jawa Timur menilai LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi standar minimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dokumen tersebut dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke mekanisme pembahasan selanjutnya.
Menanggapi hal itu, Khofifah menyampaikan terima kasih atas kerja keras DPRD, khususnya Tim Pansus, yang telah melakukan pembahasan secara komprehensif dan konstruktif.
“Alhamdulillah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pendapat Pansus DPRD Jawa Timur yang menyatakan LKPJ layak dilanjutkan pembahasannya,” ujar Khofifah.
Ia menegaskan bahwa proses pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Menurutnya, berbagai catatan serta rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi strategis bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Khofifah juga memastikan bahwa seluruh rekomendasi DPRD akan ditindaklanjuti guna memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif, sekaligus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur.
“Seluruh rekomendasi DPRD akan kami tindak lanjuti sebagai penjalin sinergi untuk memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemprov Jawa Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan. Upaya tersebut dilakukan agar setiap program pembangunan yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam rangka pengawasan DPRD terhadap kinerja kepala daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengikuti tahapan pembahasan berikutnya serta menindaklanjuti hasil rekomendasi DPRD secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah. (*)





