Ekbis  

Kabar Gembira Bagi PNS, Menkeu Purbaya Bebaskan Pajak Pegawai dengan Gaji hingga Rp 10 Juta

Kabar Gembira Bagi PNS, Menkeu Purbaya Bebaskan Pajak Pegawai dengan Gaji hingga Rp 10 Juta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025)

JAKARTA, Wartatransparansi.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan pada 2026. Aturan ini ditujukan untuk menopang daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Insentif ini berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (4/1).

Purbaya menargetkan, insentif ini kepada pekerja di perusahaan yang bergerak di lima sektor, yakni industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; serta pariwisata. Fasilitas pajak ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu. (*)