Hukrim  

Sengketa Tanah, Kades dan BPD Dilapor ke Polres Ponorogo

Sengketa Tanah, Kades dan BPD Dilapor ke Polres Ponorogo
Ahmad Budairi didampingi penasehat hukum saat melapor ke Polres Ponorogo

PONOROGO, WartaTransparansi.com – Ahmad Budairi bersama Ahli Waris dari alm. Soeroedijoyo Warga Desa Kemuning Kecamatan Sambit Ponorogo melaporkan Kepala Desa Kemuning Moh. Romdhoni, Ketua BPD Irfan Fuad Su’aedi dan 4 Warga Ke Polres Ponorogo.

Laporan tersebut atas dugaan penyerobotan lahan/tanah di desa tersebut. Laporan ke polres Ponorogo berkaitan adanya dugaan tindakan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Kades Kemuning beserta Ketua BPD yang mengeklaim Tanah Sawah yang selama ini dikelola oleh Ahli Waris dari Soeroedijoyo.

Ahli Waris Soeroedijoyo dengan bukti yang ada sejak tahun 1963 telah menguasai tanah Sawah tersebut secara turun temurun dan sudah terhitung 63 tahun lamanya.Hingga terjadi dugaan tindak pidana perampasan tanah Sawah tersebut dengan dalih Aset Desa.

Kepala Desa Kemuning beserta dengan Ketua BPD ini diduga menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk melakukan penyerobotan tanah milik Ahli Waris Soeroedijoyo dengan cara merampas dan mengambil alih tanah sawah tersebut secara sepihak, dengan dalih Tanah Sawah tersebut adalah Aset Desa Kemuning dan Pihak Ahli Waris Soeroedijoyo tidak berhak mengelola tanah sawah tersebut.

Tanah sawah Ahli Waris Soeroedijoyo sekitar tahun 2020 pernah didaftarkan Sertifikat dalam Program PTSL namun Gagal, dan Pemerintah Desa ataupun Tim Pelaksana PTSL desa Kemuning tidak pernah memberikan klarifikasi kepada ahli waris dari Soeroedijoyo.

Ahmad Budairi sebagai pelapor menyampaikan pada tahun 2009 Pemerintah Desa Kemuning telah membagi waris kepada ahli Waris Alm Soeroedijoyo, bahkan pada tahun 2019 Kepala Desa Kemuning juga menandatangani surat jual beli antar ahli waris Soeroedijoyo, yang artinya Pemerintah Desa ini secara tidak langsung telah mengakui keberadaan Tanah Sawah tersebut merupakan hak dari Soeroedijoyo dan bukan Tanah Kas Desa, sehingga menjadi hal yang tidak wajar kalau saat ini diklaim sebagai Aset Desa Kemuning.

Sementara itu penasehat hukum pelapor, Sumadi mengatakan Kades dan Ketua BPD Kemuning diduga secara sewenang-wenang melelang Tanah Sawah tersebut kepada 4 Warga Desa Kemuning, yang mana objek tanah tersebut bukan hak milik desa kemuning.” Diduga adanya penyalahgunaan kewenangan dan meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan tersebut,” kata Sumadi.

Sumadi menjelaskan, Pada hari ini laporan sudah diterima oleh Polres Ponorogo, Yang mana kami melaporkan Kades dan Ketua BPD Kemuning dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 502 Undang-undang Nomor 01 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana selama Lima tahun beserta denda paling banyak kategori V

Sedangkan teruntuk Empat Orang yang saat ini mengelola Tanah Sawah tersebut kami adukan dengan Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 01 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana selama Lima tahun beserta denda paling banyak kategori V. “Tutup Sumadi,

“. (*)

 

Penulis: Rudy ArdiEditor: Amin