SURABAYA, Wartatransparansi.com – Elina Widjajanti (80), seorang nenek di Surabaya diusir paksa dari rumahnya oleh sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) terkenal. Pengusiran tersebut, tanpa didasari putusan pengadilan. Didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintarja dkk, korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian atas kasus penganiayaan.
Menurut Wellem, peristiwa pidana itu terjadi di Dukuh Kuwukan No.27 RT.005 RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya pada sekira 6 Agustus 2025. Elina Widjajati dan keluarga yang telah tinggal di rumah itu secara tetap semenjak 2011, dipaksa keluar oleh sekelompok orang yang dipimpin SML dan YSN.
“Tak cuma diserang dan diusir, rumah dari klien kami ini dirobohkan oleh para terlapor tanpa izin atau putusan pengadilan. Padahal, objek rumah dan lahan tersebut sudah belasan tahun lamanya,” tutur Wellem saat ditemui di SPKT Polda Jatim, Selasa (23/12/25).
Pada hari itu, sambung Wellem, sekitar 50 orang yang dipimpin SML dan YSN tiba-tiba memaksa memasuki pekarangan rumah. Di dalam rumah tersebut ada Elina, ibunya Musmirah, cucunya Sari Murita Purwandari beserta suami Dedy Suhendra, dan dua anak kecil (5 tahun dan 16 bulan).
“Klien kami menolak dan mencoba mengusir, tetapi kelompok itu tetap menerobos,” imbuhnya.
Lebih lanjut Wellem mengatakan kelompok orang itu mengancam akan mengangkat semua penghuni keluar secara paksa. Takut membahayakan anak-anak, Sari dan Musmirah terpaksa keluar sambil menggendong bayi.
“Sedangkan klien kami yang enggan meninggalkan rumah, akhirnya dipaksa oleh YSN dan 4 orang lainnya dengan cara diseret dan digendong,” katanya.





