Hukrim  

Tanpa Putusan Pengadilan, Ormas di Surabaya Usir Nenek dari Rumahnya Barang dan Dokumen Penting Hilang

Tanpa Putusan Pengadilan, Ormas di Surabaya Usir Nenek dari Rumahnya Barang dan Dokumen Penting Hilang
Elina dan keluarga saat melapor ke Polda Jawa Timur

Kemudian, setelah penghuni diusir, atas perintah SML dan YSN, kelompok itu memasang palang pintu sehingga Elina dan keluarga tidak bisa masuk lagi. Pada 15 Agustus 2025, orang-orang suruhan SML dan YSN kembali. Mereka memindahkan semua barang milik keluarga tanpa persetujuan.

“Barang milik korban diangkut menggunakan dua mobil pickup (salah satunya berplat L 9818 W) dan membawanya ke tempat yang tidak diketahui. Sedangkan mobil milik Iwan Effendy (anggota keluarga) juga dikeluarkan paksa ke jalan,” ucap Wellem.

Elina ketika dikonfirmasi terkait aksi keji kelompok ormas itu mengaku jika lengannya ditarik, lalu dia diseret, dan tubuhnya diangkat dibawa sampai keluar rumah. “Hidung, bibir saya berdarah. Wajah juga memar,” ucapnya lirih.

Sementara itu, saat ditanya apa saja yang hilang, Elina menyebut semua barang miliknya raib entah kemana. Termasuk dokumen-dokumen penting yang menjadi bukti hak milik.

“Barang saya hilang semua. Ada beberapa sertipikat juga,” katanya.

Sedangkan terkait harapan, Elina meminta aparat penegak hukum untuk serius memproses laporannya. “Pokoknya saya minta ganti rugi rumah saya dirobohkan. Tolong diproses hukum orang-orang yang menganiaya,” tandasnya. (u’ud)