Hukrim  

Buruh Terkorbankan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penggelapan Dana hingga Lambannya Penanganan Polisi

Buruh Terkorbankan, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penggelapan Dana hingga Lambannya Penanganan Polisi
Kuasa hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Kuasa hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono, melangkah lebih jauh dalam memperjuangkan hak para pekerja yang hingga kini belum menerima gaji setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Ia mengungkap adanya dugaan kuat bahwa dana hasil penjualan aset perusahaan tidak dilaporkan secara utuh oleh dua kurator berinisial ML dan EIG, yang berkantor di Pakuwon Center, Tunjungan Plaza, Surabaya.

Di sisi lain, Edo juga menyayangkan proses hukum yang berjalan lamban di tingkat kepolisian meski laporan telah dibuat berbulan-bulan. Bagi para buruh, ketidakpastian ini menjadi luka kedua setelah kehilangan hak upah mereka.

Dugaan Selisih Dana Rp200 Juta: “Kejanggalan Ini Tidak Bisa Dianggap Sepele”

Dalam keterangannya, Edo menjelaskan bahwa CV Zion dinyatakan pailit pada 22 Maret 2022, dan dua kurator yang ditunjuk semestinya bertanggung jawab penuh mengelola seluruh proses kepailitan. Namun, menurut Edo, terdapat kejanggalan serius dalam penjualan sebuah gudang milik perusahaan di Malang.

“Namun, muncul kejanggalan serius dalam penjualan salah satu aset pailit, yakni sebuah gudang di Malang,” tutur Edo Prasetyo saat ditemui Memorandum, Selasa (9/12/2025).

Ia memaparkan bahwa gudang tersebut dijual dengan nilai total Rp1,9 miliar, terdiri dari DP sebesar Rp170 juta dan pelunasan Rp1,730 miliar, seluruhnya masuk ke rekening kurator. Namun, laporan yang disampaikan kurator kepada hakim pengawas hanya mencantumkan angka Rp1.698.272.000.

“Kami mempertanyakan, ke mana hilangnya sekitar Rp200 juta yang telah masuk ke rekening kurator? Data transaksinya jelas. Tetapi angkanya tidak sesuai saat dilaporkan kepada hakim pengawas,” ungkap Edo.

Laporan Berjalan 7 Bulan, Polisi Dinilai Tidak Profesional

Buruh CV Zion melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan penggelapan dana ini ke Polres Malang Kabupaten. Namun, dalam tujuh bulan terakhir, proses hukum masih berhenti pada tahap penyelidikan.

Edo menilai hal ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan aparat, terlebih setelah gelar perkara justru mengarahkan dugaan pidana tersebut menjadi perkara perdata.

“Hasil gelar perkara malah mengarahkan dugaan penggelapan ini menjadi perkara perdata. Padahal jelas-jelas ada unsur pidana. Mengapa aparat tidak berani bertindak tegas?” katanya.

Buruh Tak Digaji, Kreditur Separatis Justru Dibayar Penuh

Tak hanya soal dugaan penggelapan, Edo juga mengangkat masalah lain yang dinilai sangat melukai keadilan bagi para buruh. Menurutnya, terdapat 11 buruh CV Zion yang tidak menerima gaji sama sekali, sementara kreditur separatis, termasuk perbankan, justru mendapatkan pembayaran penuh sekitar Rp1,2 miliar.

Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 sudah sangat jelas bahwa hak upah buruh harus diprioritaskan di atas kreditur separatis.

“Buruh dapat 0 rupiah, tapi kreditur separatis dibayar penuh. Ada apa ini? Putusan MK jelas menyatakan hak buruh harus didahulukan,” kata Edo.

Kuasa Hukum Minta Kapolri Turun Tangan: “Ini Hak Orang Kecil”

Melihat banyaknya kejanggalan, Edo Prasetyo mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan memastikan penegakan hukum berjalan lurus dan tidak dipelintir menjadi perkara perdata.

“Kami memohon Kapolri mengawal perkara ini. Jangan sampai pidana dibelokkan menjadi perdata. Ini perjuangan hak buruh, hak orang kecil yang bergantung pada gajinya untuk hidup,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa para buruh hanya menginginkan hak yang paling dasar: gaji yang belum mereka terima sejak perusahaan dinyatakan pailit.

“Buruh adalah pihak yang paling dirugikan, mengingat gaji mereka masih belum dibayar hingga saat ini,” tutup Edo. (u’ud)