SURABAYA, WartaTransparansi.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjukkan langkah tegas dalam penegakan hukum pada momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan jasa pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, Kejati Jatim menyita dana luar biasa besar dari pengelolaan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN), perusahaan yang bertugas mengelola pelabuhan sejak 2017 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk mengamankan potensi kerugian negara.
“Total penyitaan mencapai Rp47.286.120.399 dan 421.046 dolar AS. Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP,” ujarnya di Kantor Kejati Jatim, Selasa (9/12/2025).
13 Rekening Diblokir, Dana Tunai hingga Deposito Ikut Diamankan
Dalam proses penyidikan, Kejati Jatim melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening bank milik PT DABN yang tersebar di lima bank nasional. Dana yang ditemukan terdiri atas uang tunai di rekening perusahaan sebesar Rp33,968 miliar dan USD 8.046,95, serta enam deposito di Bank Jatim dan BRI senilai Rp13,3 miliar dan USD 413.000.
Jika ditotal, penyidik mengamankan Rp47,268 miliar dan USD 421.046 yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan pelabuhan.
Selain uang, Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan pelabuhan melalui koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN. Seluruhnya dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.
Penyidikan Masif: 25 Saksi dan Dua Ahli Diperiksa
Untuk mengurai dugaan penyimpangan yang cukup kompleks, penyidik Kejati Jatim telah memeriksa 25 saksi, terdiri dari pejabat Pemprov Jatim, pihak pengawas BUMD, hingga pihak swasta. Turut dimintai pendapat dua ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli keuangan negara.
“Termasuk pihak pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian Pemprov Jatim,” tutur Agus.
Kajati juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Kejati Jatim menangani 154 perkara penyidikan dengan total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp288 miliar dan USD 421.046.
Akar Masalah PT DABN: Penunjukan Tanpa Legalitas BUMD
Kasus ini berawal dari upaya Pemprov Jawa Timur mengelola Pelabuhan Probolinggo secara mandiri. Namun, karena belum memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Pemprov menunjuk PT DABN—yang kala itu bukan BUMD, melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) yang kemudian diambil alih PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU).
Pada 2015, Gubernur Jawa Timur mengusulkan PT DABN ke Kementerian Perhubungan sebagai BUMD pemegang izin BUP. Masalah muncul karena PT DABN secara hukum belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.
Lebih jauh, penyertaan modal daerah sebesar Rp253,64 miliar yang mengalir melalui PT PJU ke PT DABN disebut bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 333 ayat 2, yang melarang pemberian penyertaan modal kepada selain BUMD.
“Penunjukan PT DABN sebagai pengelola pelabuhan tidak sah secara hukum dan merupakan tindakan menyimpang,” tegas Kajati.
Menunggu Kerugian Negara dari BPKP, Tersangka Segera Diumumkan
Kejati Jatim kini menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tersangka. Agus Sahat memastikan bahwa penyidikan berlangsung transparan dan tanpa kompromi.
“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” kata Kajati. (u’ud)





