Hukrim  

Dugaan Pemberian Uang, Hasil Klarifikasi Kejati Jatim Beda Dengan Pengakuan Kepala Desa di Madiun

Dugaan Pemberian Uang, Hasil Klarifikasi Kejati Jatim Beda Dengan Pengakuan Kepala Desa di Madiun

MADIUN, Wartatransparansi.com – Dari hasil klarifikasi Kejati Jatim terhadap berbagai pihak di Kabupaten Madiun menegaskan tidak ditemukan adanya pemerasan, pemotongan, maupun permintaan uang dari jaksa kepada kepala desa se-Kabupaten Madiun. Tetapi dari pengakuan beberapa kepala desa mengungkap fakta lain.

Jika pemberian uang itu merupakan inisiatif kepala desa, pengakuan berbeda justru disampaikan kepala desa di Madiun. Yang lebih mengherankan mereka menyebut pemberian uang itu ada yang menginstruksikan. Beberapa kepala desa membantah apa yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat Balerejo dan Kepala Desa Bulakrejo, bersama belasan Camat lain saat mendatangi Kejaksaan Negeri Madiun pada Jumat (02/01/2026) lalu.

Terkait temuan uang Rp 24 juta saat tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejati Jatim turun gunung mendatangi Kantor Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo pada, Selasa (30/12/2025) lalu. Salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya menceritakan uang puluhan juta yang ditemukan saat tim Pam SDO Kejati Jatim ke Madiun itu bukan uang arisan seperti yang disampaikan, Kepala Desa Bulakrejo, Jaenuri.

Dijelaskan uang tersebut dikumpulkan dari para kepala desa atas instruksi pihak kecamatan dengan dalih akan diberikan “omah lor” dan “omah kidul” istilah yang disampaikan Camat Balerejo saat menghubunginya. Siang  saya di telpon Bu Camat, setelah acara hari ibu, informasinya dana sudah dikumpulkan tapi yang mengumpulkan siapa saya tidak tahu.

“Bu Camat menyampaikan terkait dengan meminta tambahan satu juta untuk “omah kidul” satu juta untuk “omah lor”,” ujar salah satu kepala desa yang namanya tidak mau disebutkan.

Dari jumlah desa yang ada di kecamatan Balerejo, uang itu seharusnya terkumpul sekitar 36 juta. Namun, sebagian kepala desa ada yang belum menyerahkan uang tersebut termasuk dirinya. Sehingga, saat Tim Pam SDO Kejati Jatim itu datang, uang yang terkumpul baru Rp 24 juta.

Disampaikan lebih lanjut jika hari Senin (29/12) di tagih melalui WA oleh Kades Bulakrejo katanya sudah ada sebagian kades yang sudah bayar. “Saya balas, iya besok saya cari uang dulu,” jelasnya.

Selain permintaan uang sebesar Rp 2 juta. Desa yang menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK), juga diminta untuk menyisihkan 2 persen dari total bantuan yang diterima. Permintaan itu disampaikan salah satu kepala desa dalam acara arisan rutin kepala desa se-Kecamatan Balerejo.

Sebenarnya ada dua instruksi. Pas hari Minggu waktu arisan kades. Di forum arisan disampaikan , ada permintaan terkait dengan menyisihkan 2 persen dari BKK, untuk “omah lor” satu persen dan “omah kidul” satu persen. katanya yang nelpon pak Kadis (Kepala DPMD).

Kepala desa lain juga menyampaikan hal yang sama. Uang Rp 24 juta yang dikatakan Kepala desa Bulakrejo merupakan uang arisan adalah hoax. Pasalnya, arisan kepala desa itu sudah bendaharanya istri Kepala Desa Babadan, bukan Kepala Desa Bulakrejo. Uang dua puluh empat juta itu uang yang diminta, kalau arisan bendaharanya desa Babadan. Kalau Kades Bulakrejo itu ketua paguyuban bukan bendahara,” ujarnya.

‎Sebelumnya Kepala DPMD, Camat Balerejo dan Kepala Desa Bulakrejo mendatangi Kantor Kejari Madiun untuk memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret salah satu Kasi di kejaksaan Negeri  Kabupaten Madiun beberapa hari lalu.

Kepala DPMD Madiun Supriadi menyampaikan selama ini tidak ada instruksi dan arahan pengumpulan dana seperti yang disampaikan salah satu pegiat anti korupsi Dimyati. Uang yang dipersoalkan untuk kegiatan pembinaan hukum.

“Tidak ada permintaan, tidak ada perintah, tidak ada nominal, termasuk isu pemotongan 2 persen atau angka lain. Itu tidak benar,” kata Supriadi.

Supriyadi menyebut, klarifikasi terkait tudingan adanya perintah atau permohonan pengumpulan dana dari pihak kejaksaan kepada kepala desa itu juga sudah disampaikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal senada juga disampaikan Camat Balerejo, Suci Wuryani.

Menurut Suci, pihaknya tidak pernah mengintruksikan kepala desa untuk melakukan pengumpulan dana untuk diberikan ke Jaksa.‎“Klarifikasi di kantor hanya menanyakan apakah pemberitaan itu benar. Saya sampaikan tidak ada,” kata Suci. ⁰⁰(*)

Penulis: Rudy Ardi