Surabaya Perkuat Penanganan Konflik Tanah Melalui Satgas Anti-Preman dan Agraria

Surabaya Perkuat Penanganan Konflik Tanah Melalui Satgas Anti-Preman dan Agraria
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan pembentukan Satgas ini bertujuan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di masyarakat.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya perkuat penanganan konflik pertanahan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Preman serta Satgas Reformasi Agraria. Kedua satuan tugas tersebut melibatkan unsur lengkap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan pembentukan Satgas ini bertujuan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di masyarakat. Khususnya yang berkaitan dengan keamanan dan sengketa tanah.

“Ada Satgas Anti-Preman, dan yang kedua adalah Satgas terkait dengan Gugus Tugas Reformasi Agraria,” kata Wali Kota Eri.

Menurutnya, penanganan persoalan tersebut tidak hanya melibatkan Pemkot Surabaya, tetapi juga unsur Forkopimda secara menyeluruh. Karena itu, persoalan tanah tidak lagi ditangani secara terbatas di tingkat kelurahan. Masyarakat kini dapat mengajukan laporan langsung ke Satgas Reformasi Agraria.

“Jika ada masyarakat yang berhubungan dengan masalah tanah, maka tidak bisa dilakukan oleh hanya lurah, tapi bisa mengajukan ke Satgas Reformasi Agraria,” jelasnya.

Ia menyebut, Satgas Reformasi Agraria akan terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghindari konflik berkepanjangan antarwarga.

“Karena Gugus Tugas Agraria ini akan berhubungan dengan BPN, sehingga tidak ada lagi gegeran antara warga perkara surat,” terangnya.

Selain Satgas Reformasi Agraria, Surabaya juga membentuk Satgas Anti-Preman. Rencananya, kedua satuan tugas ini akan tersebar di lima wilayah Surabaya. Yakni, Surabaya barat, timur, utara, selatan, dan pusat. Dengan harapan, bisa mempercepat penyelesaian setiap masalah yang ada di masing-masing wilayah.

Editor: Wetly