Jumat, 4 Oktober 2024
29 C
Surabaya
More
    HeadlineKetua DPD RI Dorong Pemkot Surabaya Percepat Sertifikasi Aset

    Ketua DPD RI Dorong Pemkot Surabaya Percepat Sertifikasi Aset

    JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap Pemerintah Kota Surabaya mempercepat proses sertifikasi terhadap 2.792
    aset miliknya.

    Menurut LaNyalla, sertifikasi aset merupakan bentuk pengamanan hukum sehingga bisa menghindari permasalahan sengketa.

    “Aset pemkot atau daerah penting diamankan, baik secara fisik, administrasi, dan hukum. Sehingga potensi-potensi penguasaan aset pemerintah oleh pihak-pihak yang kurang bertanggungjawab tidak terjadi,” tutur LaNyalla, Minggu (26/9/2021).

    Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, ada tiga bentuk pengamanan aset, yakni, pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.

    “Selain Pemkot, BPN juga harus aktif dan responsif. Karena proses sertifikasi itu diajukan oleh Pemkot dan selanjutnya ada di BPN,” tuturnya.

    Menurut LaNyalla sertifikasi aset juga berguna untuk menghindari potensi korupsi dalam bentuk penyalahgunaan aset.

    “Sangat rawan kalau aset-aset pemerintah belum bersertifikat. Bisa-bisa aset tersebut disalahgunakan, bahkan bisa terlepas jika ada klaim dari pihak lain,” ujarnya.

    “Aset tanah itu sangat strategis. Nilainya akan mengalami kenaikan dari waktu ke waktu. Makanya dengan aset yang legal, Pemda pun akan lebih leluasa mengelola tanah tersebut dengan maksimal,” sambungnya.

    LaNyalla meminta kepada Pemda-pemda untuk membuat database aset tanah mereka. Karena dengan aset yang terdata dan terjaga dengan baik Pemda akan mudah dalam mengatur pemanfaatan dan mengamankan tanah negara sesuai peruntukannya.

    Diketahui Pemkot Surabaya baru mensertifikasi sebanyak 1.643 aset. Sisanya sekitar 2.792
    aset masih belum bersertifikat.(*)

    Reporter : Nuriyah Maslaha

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2021 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan