SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Hakim Suhartoyo yang menyidangkan sengketa pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan capres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan permohonan capres 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
Merespon penolakan permohonan dua capres tersebut, Ketua umum jaringan Jaga Nusantara Sahrul Azhar As’ad atau Gus Hans, mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka atas keputusan MK seperti yang kita saksikan bersama sama dan mengepresiasi MK yang telah membuat keputusan yang adil se adil adilnya. Keputusan itu sudah sesuai dengan fakta di lapangan.
Menurut Gus Hans dengan adanya dissenting opinion oleh tiga hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat menunjukkan bahwa MK tidak bisa di intervensi oleh siapapun, betul betul mandiri serta MK masih memiliki marwah yang masih terjaga dengan menggunakan dasar dasar dan fakta fakta yang dijadikan acuan dalam memutuskan sebuah perkara.
“Dissenting opinion mampu menunjukkan kepada publik bahwa lembaga hukum di Indonesia masih berjalan dengan baik sesuai dengan perannya dan masih menghargai pendapat dalam sebuah keputusan,” kata Gus Hans kepada wartatransparansi.com, Selasa (23/4/2024)
Gus Hans yang kini running bupati Jombang ini lebih lanjut mengungkapkan dengan keputusan MK tersebut, polemik pilpres telah berakhir karena dari sisi hukum proses pilpres sudah selesai. Mari kita kembali bersama sama memajukan bangsa ini yang telah dinantikan oleh masyarakat. Semoga pimpinan yang baru amanah. (*)