Senin, 13 Mei 2024
27 C
Surabaya
More
    LapsusPemkab Pasuruan Memanas, Pasca Pemilu 2024, DPRD Ajukan Hak Interpelasi

    Laporan khusus Wartatransparansi biro Pasuruan (1)

    Pemkab Pasuruan Memanas, Pasca Pemilu 2024, DPRD Ajukan Hak Interpelasi

    PASURUAN (Wartatransparansi.com) – Suhu politik  di Kabupaten Pasuruan pasca Pemilu Presiden dan Pileg pada minggu terakhir bulan Februari mulai memanas.

    Hal tersebut menyusul mutasi 55 pejabat  (eselon II,III dan IV) dilingkungan Pemkab Pasuruan pada Selasa (26/2/24) malam dan pengerahan anggota Banser ngluruk  Pendopo dan Kantor Bupati Pasuruan, setelah didapati gambar atau foto Irsyad Yusuf pada gelas kopi kapiten khas Kab. Pasuruan di hapus.

    Menanggapi tidak kondusifnya situasi kerja di Pemkab Pasuruan, WartaTransparansi.com mengkonfirmasi sejumlah pejabat Pemkab Pasuruan, politisi dan pegiat sosial kemasyarakatan(LSM).

    Salah satu pejabat teras Pemkab Pasuruan yakni Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko. Ia mengatakan soal mutasi 55 pejabat eselon II,III dan IV hal tersebut telah sesuai dengan regulasi serta mendapatkan persetujuan dari Kemendagri,” singkatnya. Tidak ada masalah apa apa.

    Sementara itu dari para politisi di gedung wakil rakyat, mereka sepakat akan mengajukan hak interpelasi terkait permasalahan mutasi yang dilakukan oleh Pj Bupati. Hal ini terungkap setelah hearing antara Baperjakat dengan pihak DPRD Kab Pasuruan, Rabu(28/2/24).

    Seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kab.Pasuruan sepakat mengajukan hak interpelasi pada Pj Bupati Pasuruan dan mensinyalir adanya aroma tidak beres pada mutasi 55 pejabat kali ini.

    Ditempat terpisah, Lujeng Sudarto Direktur Pusat Advokasi Kebijakan (Pusaka), saat dikonfirmasi mengatakan, “Dua permasalahan yang ada saat ini yakni penghapusan foto Irsyad Yusuf dan mutasi jabatan.

    Mutasi itu syarat kepentingan pribadi atau kelompok. Terkait penghapusan logo (foto Irsyad Yusuf) pada gelas cup kopi kapiten khas Kab.Pasuruan, harusnya Irsyad Yusuf mantan Bupati 2 periode memahami bahwa secara jelas telah disampaikan oleh Pj.Bupati Andrianto.

    Penghapusan tersebut bukan atas perintah dari dirinya. Proses penghapusan itu sendiri terjadi saat masa kampanye pemilu, dimana diketahui bahwa kala itu Irsyad Yusuf adalah Caleg DPR RI. Jelas hal itu akan menjadikan ASN Pemkab Pasuruan dianggap tidak netral pada pemilu serta dijadikan bahan permasalahan bagi parpol atau caleg lainnya.

    Jika Irsyad Yusuf merasa dirugikan atas penghapusan foto dirinya pada gelas cap kopi kapiten khas Kab. Pasuruan, lebih bermartabat dan previlage untuk membawa hal ini pada jalur hukum.

    Sementara untuk hak interpelasi yang digaungkan oleh pihak DPRD, terkait mutasi. Jelas sangat menggelikan dan sangat jelas alur kepentingan para politisi di gedung wakil rakyat tersebut.

    Dalam alur kepemerintahan yang ada di NKRI ini, sudah banyak sekali seorang Pj Bupati/Walikota yang melakukan mutasi jabatan dan tidak ada permasalahan. Mutasi yang dilakukan seorang Andrianto, Pj, Bupati, setidaknya telah melalui proses regulasi sesuai perundangan dan perlu pula diketahui bahwa Andrianto tidak ada kepentingan politik didalamnya.

    Hal ini dikarenakan Andrianto tidak ada niatan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Pasuruan 2024 mendatang.

    Hak interpelasi yang digaungkan ini perlu dikawal dengan sebenarnya. Jangan sampai seperti hak interpelasi pada kasus MAN IC terdahulu. Saat itu hak interpelasi menjadi “prematur” lantaran adanya dugaan transaksional alias “golek susuk’an(mencari uang kembalian)” digedung wakil rakyat Kab.Pasuruan. Terkait adanya mutasi ASN yang menjadi pendamping di salah satu komisi, seharusnya para politisi itu menelaah, proses mutasi para ASN yang menjadi pendamping itu apakah bukan berasal dari Sekretaris DPRD yang telah merekomendasikannya?

    Sebenarnya mutasi di tubuh ASN sama halnya mutasi pada tubuh TNI-Polri, semua dilakukan untuk penyegaran dan promosi jabatan. Jika seorang ASN tetap berada di salah satu jabatan hingga bertahun-tahun tanpa tersentuh mutasi, dapat diartikan ASN tersebut memiliki kepentingan besar atas dirinya dan bukan untuk kepentingan masyarakat.

    Dari pada hal itu, kami meminta jika hak interpelasi dilakukan maka harus dilakukan secara terbuka,”jelas Lujeng Sudarto. (hen-bersambung)

    Reporter : Henry Sulfianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan