Lapsus  

Pemkab Pasuruan Memanas, Pasca Pemilu 2024, DPRD Ajukan Hak Interpelasi

Laporan khusus Wartatransparansi biro Pasuruan (1)

Pemkab Pasuruan Memanas, Pasca Pemilu 2024, DPRD Ajukan Hak Interpelasi
Foto : DPRD Kab.Pasuruan saat gelar hearing dengan Baperjakat

Penghapusan tersebut bukan atas perintah dari dirinya. Proses penghapusan itu sendiri terjadi saat masa kampanye pemilu, dimana diketahui bahwa kala itu Irsyad Yusuf adalah Caleg DPR RI. Jelas hal itu akan menjadikan ASN Pemkab Pasuruan dianggap tidak netral pada pemilu serta dijadikan bahan permasalahan bagi parpol atau caleg lainnya.

Jika Irsyad Yusuf merasa dirugikan atas penghapusan foto dirinya pada gelas cap kopi kapiten khas Kab. Pasuruan, lebih bermartabat dan previlage untuk membawa hal ini pada jalur hukum.

Sementara untuk hak interpelasi yang digaungkan oleh pihak DPRD, terkait mutasi. Jelas sangat menggelikan dan sangat jelas alur kepentingan para politisi di gedung wakil rakyat tersebut.

Dalam alur kepemerintahan yang ada di NKRI ini, sudah banyak sekali seorang Pj Bupati/Walikota yang melakukan mutasi jabatan dan tidak ada permasalahan. Mutasi yang dilakukan seorang Andrianto, Pj, Bupati, setidaknya telah melalui proses regulasi sesuai perundangan dan perlu pula diketahui bahwa Andrianto tidak ada kepentingan politik didalamnya.

Hal ini dikarenakan Andrianto tidak ada niatan mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Pasuruan 2024 mendatang.

Hak interpelasi yang digaungkan ini perlu dikawal dengan sebenarnya. Jangan sampai seperti hak interpelasi pada kasus MAN IC terdahulu. Saat itu hak interpelasi menjadi “prematur” lantaran adanya dugaan transaksional alias “golek susuk’an(mencari uang kembalian)” digedung wakil rakyat Kab.Pasuruan. Terkait adanya mutasi ASN yang menjadi pendamping di salah satu komisi, seharusnya para politisi itu menelaah, proses mutasi para ASN yang menjadi pendamping itu apakah bukan berasal dari Sekretaris DPRD yang telah merekomendasikannya?

Sebenarnya mutasi di tubuh ASN sama halnya mutasi pada tubuh TNI-Polri, semua dilakukan untuk penyegaran dan promosi jabatan. Jika seorang ASN tetap berada di salah satu jabatan hingga bertahun-tahun tanpa tersentuh mutasi, dapat diartikan ASN tersebut memiliki kepentingan besar atas dirinya dan bukan untuk kepentingan masyarakat.

Dari pada hal itu, kami meminta jika hak interpelasi dilakukan maka harus dilakukan secara terbuka,”jelas Lujeng Sudarto. (hen-bersambung)