MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Pemberitaan secara sepihak oleh salah satu media Online , PT Sarangan TV menyesalkan dan mempertanyakan bagaimana etika jurnalistik oknum salah satu media di Kabupaten Magetan.
Owner PT Sarangan TV, Aris menyampaikan usai diberitakan salah satu media tanpa konfirmasi dirinya, langsung berusaha mencari dan menghubungi Kantor PT Pojok Kiri Media di Surabaya guna melakukan hak jawab. Ketika dihubungi pemilik PT Pojok Kiri Media, Sukoto mengaku, jika Media Pojok Kata bukanlah bagian dari PT Pojok Kiri Media.
Pemberitaan tentang kami di media Pojok Kata, bahwa Pojokkata.com bukan merupakan salah satu Kanal dari Pojokkiri.com (PT POJOK KIRI MEDIA). Sementara Pojokkiri.com telah terverifikasi oleh Dewan Pers sertifikat nomor : 550/DP-terverifikasi/K/V/2020 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers.
“Kita sudah konfirmasi ke PT Pojok Kiri Media, Sukoto mengatakan Media Pojok Kata bukanlah media di bawah naungan PT Pojok Kiri Media. Abal-abal kata beliau,” ujar Aris Owner PT Sarangan TV, Rabu (14/5/2025).
Tak hanya itu, dalam masalah ini Aris juga menyayangkan Diskominfo Magetan, yang melakukan publikasi ke media yang diduga abal-abal tanpa badan hukum yang jelas. Padahal, Diskominfo adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi leading sektor para awak media, yang seharusnya tahu mana media berbadan hukum, dan mana media yang tidak berbadan hukum.
“Seharusnya Diskominfo tahu, mana media yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Ini bisa dikatakan pencemaran nama baik, soalnya media ini menulis perusahaan saya tanpa konfirmasi,” ujarnya.
Dengan adanya pemberitaan yang tidak berimbang yang menyangkut Perusahaanya, Aris mengaku akan menempuh jalur hukum dan meneruskan permalasahan ini ke Dewan Pers untuk meminta keadilan. (*)