Sabtu, 27 Juli 2024
30 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruanRatusan LC Lurug DPRD, Minta Kepastian Hukum

    Ratusan LC Lurug DPRD, Minta Kepastian Hukum

    PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Tak seperti biasanya kantor wakil rakyat di Kab. Pasuruan yang berada di Raci Bangil, lenggang. Namun pada Senin(22/4), mendadak riuh dengan ratusan wanita cantik yang biasa memandu lagu di sejumlah warung karaoke (warkop).

    Kedatangan ratusan mbak-mbak “LC”  tersebut didampingi oleh lembaga pegiat sosial diantaranya LSM Cinta Damai,PMDN,Merak, Kipas,Pijar,dll serta di koordinatori oleh Pusat Studi Advokasi Kebijakan (Pusaka). Berada di ruang rapat gabungan lantai 2 gedung DPRD Kab Pasuruan.

    Ratusan “LC” dan pegiat sosial diterima secara langsung oleh Ketua Komisi I Sugiarto, Komisi III Ruslan beserta anggota serta sejumlah OPD terkait yakni Dinas Perijinan(BP3M),Dinas Sosial,Satpol PP, Bag Hukum Pemkab Pasuruan.

    Dalam preambulnya Maulana salah satu pendamping menyampaikan ,”seharusnya Pemkab Pasuruan memberikan kepastian hukum pada para pelaku usaha hiburan agar tidak selalu dibayangi rasa ketakutan akan penutupan usahanya,”ucap pria yang juga berprofesi sebagai lawyer ini.

    Baca juga :  Pj.Bupati Pasuruan Dorong Koperasi Mau Berubah Menuju Era Digital

    Sementara itu Lujeng Sudarto Direktur Pusaka, mengatakan, sebagai bagian dari kepanjangan tangan pemerintah pusat,Pemkab Pasuruan jangan munafik dan menutup mata atas kesenjangan ini, tegasnya.

    “Melalui audensi ini kami berharap para legilatif dan executif segera merumuskan payung hukum atau Perda (Peraturan Daerah) terkait hiburan, diantaranya rumah karaoke atau warung karaoke(warkop),”.

    Perlu diketahui bersama bahwa saat ini keberadaan warung kopi karaoke telah menjamur di Kab.Pasuruan, namun demikian keberadaan mereka seakan menjadikan sapi perah oleh oknum petugas. Belum lagi dengan ancaman penutupan paksa serta pengerusakan properti warkop karaoke,seperti yang terjadi sebulan yang lalu di Kecamatan Pandaan.

    Dari kacamata kami, bahwa Pemkab Pasuruan sengaja menggantungkan permasalahan ini dan lebih berpihak pada pemodal besar. Artinya kenapa keberadaan room karaoke di sejumlah hotel diperbolehkan,yang notabenenya adalah pemodal besar.

    Baca juga :  Angka Kemiskinan di Kabupaten Pasuruan Turun  Menjadi 144.84 Ribu Orang

    Sedangkan pemodal kecil dibiarkan tanpa kepastian hukum. Jangan sampai nantinya Pemkab obral izin tempat karaoke yang disponsori oleh pemodal besar akan tetapi mempersulit izin warkop karaoke yang lebih menyentuh perekonomian kelas bawah dan menengah,”ujarnya.

    Lebih lanjut, mari kita berpikir dan bertindak sesuai amanat perundangan yang nota benenya adalah memberikan ruang gerak dan kepastian hukum pada usaha kecil dan menengah.

    Namun demikian kita tidak boleh menutup mata atas kearifan lokal yang artinya melokalisasikan tempat atau wilayah yang boleh di dirikan dan tidak dirikan tempat hiburan. Semisal tidak boleh mendirikan tempat hiburan yang dekat dengan tempat peribadatan,pondok pesantren dan pendidikan,”tukasnya menambahkan.

    Mendapati hal tersebut, pimpinan rapat yakni Sugiarto Ketua Komisi 1 memberikan respo positif dan akan segera bekerja membuat rancangan Peraturan Daerah(Perda) terkait tempat hiburan bersama Pemkab Pasuruan pada proleg DPRD Kab.Pasuruan.

    Baca juga :  Pj.Bupati Pasuruan Dorong Koperasi Mau Berubah Menuju Era Digital

    ” kami sangat respek dengan hal ini dan akan segera memasukan pada proleg mendatang. Tentunya pada pembahasan dan rancangan perda terkait hiburan,akan kami undang rekan-rekan pelaku usaha guna memberikan masukan secara rinci dan detail,”tegas Mas Sugik sapaan akrab politisi Golkar asal Kecamatan Purwodadi ini.

    Pada akhir audensi, perwakilan ratusan pemandu lagu (LC) secara spontan memberikan bunga mawar pada seluruh wakil rakyat yang hadir dan pejabat OPD terkait Pemkab Pasuruan. (*)

    Reporter : Henry Sulfianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan