PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Hak interpelasi yang disampaikan oleh para politisi di gedung wakil rakyat Kabupaten Pasuruan, menjadi bahan pergunjingan dan viral ditengah masyarakat.
Seperti yang dilontarkan oleh Direktur Pusaka ( Pusat Studi Advokasi Kebijakan) Lujeng Sudarto, secara keras dia mengatakan bahwa interpelasi itu adalah hak konstitusional DPRD. Ya gak masalah itu dilakukan jika memang dipandang perlu untuk dijalankan.
Tetapi jika masalahnya adalah mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pj Bupati paling tidak DPRD harus menjelaskan masalah substansinya, regulasi mana yang dilanggar oleh Pj Bupati dan Baperjakat, sehingga tidak terkesan penggunaan interpelasi tidak sekedar gimmick politik saja.
Dalam beberapa kesempatan pimpinan DPRD mempertanyakan kenapa Pj Bupati tidak segera melakukan rotasi jabatan di tubuh birokrasi Pemkab, khususnya mendesak segera dimutasikannya Hasbullah dari Dinas Pendidikan yang dinilai oleh pimpinan DPRD kinerjanya buruk.
Nah ketika sudah dilakukan rotasi jabatan kok sekarang malah terkesan DPRD yang kebakaran jenggot.
PUSAKA tidak mempersoalkan penggunaan hak interpelasi DPRD terkait mutasi jabatan kemarin, tetapi tanpa reasoning yang jelas, tanpa penjelasan kepada publik regulasi mana yg dilanggar oleh Pj Bupati dan Baperjakat, maka wajar publik mempertanyakan yang dilanggar oleh Pj Bupati itu undang-undang atau kepentingan politik anggota dewan.
Sebagai hak konstitusional dan fungsi pengawasan, saya mendorong interpelasi itu dilakukan, tetapi publik juga meminta kepada DPRD tidak main-main, jangan sampai masuk angin dan berhenti tanpa alasan yg jelas.
Kalau DPRD berani dan terbuka, pelaksanaan interpelasi itu dilakukan secara terbuka.
Dan PUSAKA meminta kepada Pj Bupati dan Baperjakat untuk berani menghadapi penggunaan hak interpelasi. Buka-bukaan saja, biar publik tahu siapa apakah memang pihak Pj Bupati yg melanggar regulasi ataukah DPRD yg mencoba main-main atau sekedar gimmick dan mau melakukan bergaining.
Kalau sampai interpelasi gak jadi dan berhenti tanpa kejelasan maka sangat mungkin isu intepelasi ditransaksionalkan, dan itu akan berdampak buruk terhadap public distrust kepada DPRD. (hen- bersambung).