Untuk diketahui, Sosialisasi UU Permajuan Kebudayaan ini dikemas dalam bentuk dialog publik. Disbudparpora menghadirkan dua orang narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Mereka, Zalmi selaku Kasi Intelijen dan Sigit Artanto Jati, Jaksa fungsional Kejari Kediri. Sementara itu, untuk memeriahkan acara, disela diskusi ada penampilan musik dari pelaku seni. Acara tersebut menerapkan protokol kesehatan berupa kewajiban memakai masker dan menjaga jarak.
”Hari ini Kejaksaan ikut bertemu dengan pelaku seni di kota kediri berkaitan dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Kami disini menyampaikan hak dan kewajiban para pekerja seni yang diatur dalam undang-undang tersebut. Sehingga kemajuan seni bisa terjadi, karena setelah hampir 30 tahun undang-undang ini bisa disahkan.
Diskusinya berkembang, kemudian tadi ada pertanyaan bagaimana pekerja seni menghadapi Covid-19 ini. Kemudian ada solusi, untuk memajukan seni di tengah pandemik,” jelas Sigit Artanto Jati.
Masih kata Sigit, salah satu amanat di dalam UU No 5 Tahun 2017 ini adalah strategi budayaan yang berasal dari bawah sampai ke level pusat. Hal tersebut bisa menjawab pertanyaan tentang kegalauan para pelaku seni dalam mengaktualisasikan diri di tengah bencana non alam pandemi.
“Tadi ada pertanyaan dulu Undang-undang dibuat sebelum corona, seharusnya ini di-update sehingga ada solusinya. Dari diskusi tadi, ada semacam solusi tentang sebuah pentas seni secara virtual. Semoga dengan forum ini bisa dijembatani, sebuah pentas kesenian kebudayaan yang aman dan tidak memunculkan klaster baru. Agar seni kebudayaan tertap berjalan,” pintanya.
Sementara, apabila berbicara tentang Kediri adalah sebuah kota tua yang menjadi simbol tumbuhnya kebudayaan. Tak heran, apabila di daerah ini berbagaimana kesenian tetap lestari.
Adapun kesenian yang selama ini berada dibawah naungan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Disbudparpora setempat tercatat mulai dari seni tradisi, kontemporer dan berbasic religi.(red/bud)