Kediri  

Ini Wujud Perhatian Disbudparpora Bagi Pelaku Seni di Kota Kediri

Ini Wujud Perhatian Disbudparpora Bagi Pelaku Seni di Kota Kediri
FOTO : Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan kepada para pelaku seni di GOR Jayabaya, Kota Kediri, Jawa Timur.

KEDIRI (Wartatransparansi.com) – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) menggelar Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan kepada para pelaku seni di GOR Jayabaya, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (27/10/2020) malam.

Sosialisasi ini untuk memberi pemahaman kepada pelaku seni tentang hak dan kewajiban mereka.

Kepala Disbudparpora Kota Kediri, Drs Nur Muhyar, mengatakan, ada beberapa hal yang harus dipahami menyangkut nasib para pelaku seni. Tetapi yang lebih mendasar dari sosialisasi ini adalah upaya untuk menjaga kebudayaan Nasional.

“Bagaimana Kebudayaan Nasional ini terjaga, bukan hanya lestari, tetapi juga bisa di-creat menjadi sebuah pride atau rasa bangga bagi bangsa ini, khususnya masyarakat Kota Kediri,” kata Nur Muhyar.

Masih kata, Nur Muhyar, terlebih di masa pandemic Covid-19 ini, maka diperlukan inovasi-inovasi agar kebudayaan tetap bisa dipupuk dan dikembangkan, tetapi dengan mentaati protokol kesehatan.

“Sesuatu yang harus didiskusi dan dibahas serta diformulakan. Untuk itu hari ini kita bertemu. Kami didukung oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk memberikan pemahaman agar lebih riil tentang undang-undang,” imbuh Nur Muhyar.

Disinggung batasan hak dan kewajiban yang ada di dalam Undang-Undang Permajuan Kebudayaan itu? Nur Muhyar menjawab, salah satu contohnya pelaku seni harus menjaga kebudayaan agar tidak SARA serta tetap bisa tumbuh dan regenerasi. Meskipun tidak tertulis, namun kata Nur Muhyar, yang namanya melestarikan juga bermakna sama dengan meregenerasi.