JEMBER (WartaTransparansi.com) – Beberapa tahun terakhir di wilayah Kecamatan Balung Kabupaten Jember Jawa Timur marak perubahan alih fungsi lahan pertanian baik lahan kering maupun lahan basah.
Dari pantauan media ini,lahan basah maupun lahan kering tersebut di duga akan di jual kaplingan untuk pembangunan perumahan,bahkan
pihak penjual memasang denah kapling serta nomor handphone di lokasi.
Berdasarkan papan nama di lokasi nampak masing masing titik lahan yang mau di jual kaplingan banyaknya bervariasi jumlahnya .
Tak hanya itu saat ini di lokasi obyek lahan tersebut sebagian sudah terbangun sarana dan prasarana jalan dan lainnya.
Padahal kaitan dengan persoalan lahan pertanian Pemerintah Republik Indonesia sudah menerbitkan Undang Undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan .
Guna mencari kebenaran informasi media ini menghubungi masyarakat dan salah satu perangkat desa di Kecamatan Balung.
Menurut keterangan keduanya lahan lahan yang di kapling tersebut sebagian milik warga yang ada di Kecamatan Balung.
Sayangnya saat di konfirmasi kaitan persoalan tersebut Pemerintah Kecamatan Balung , Minggu (08/06/2025) sampai berita ini di turunkan belum bisa memberikan keterangan.(*)