KEDIRI (WartaTransparansi.com) — Pemerintah Kabupaten Kediri tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Regulasi ini untuk mengubah pola hidup masyarakat ke arah yang lebih ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti mengungkapkan, Perbup tersebut kini tengah disusun dan akan menjadi landasan untuk menekan konsumsi plastik di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
“Saat ini masih dalam proses penyusunan, semoga segera selesai,” ungkap Putut, dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, yang berlangsung di Kawasan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis 5 Juni 2025.
Penyusunan regulasi ini menindaklanjuti arahan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah, terutama dengan menerapkan gaya hidup minim plastik.