Oleh : Khoiruddin Anas (Staf Pendidik Prodi Ekonomi Pembangunan Universitas Darul ‘Ulum Jombang)
Corono, satu nama yang akhir-akhir ini disebut melebihi hitungan nama tuhan dalam dan pada lisan seseorang. Pada realitanya di dapat mengubah kebijakan, kebiasaan seseorang, dan bahkan hukum suatu negara.
Mulai hukum beribadah, hukum nikah, sertabanyak peraturan-peraturan yang normal menjadi tidak normal, yang dulunya dianggap tidakmungkin menjadi mungkin.
Dulu sebelum pandemi corona, pendidikan kuliah dengan model daring (PJJ) adalahpendidikan “khayal” bahkan tidak mungkin dilakukan oleh Lembaga Swasta (baca :Perguruan Tinggi Swasta) yang belum terakreditasi A. Berdasarkan Undang-Undang Perguruan Tinggi nomer 12 tahun 2012, pasal 31 tentang Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) menjelaskan bahwa PJJ merupakan proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarakjauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.
PJJ akan memberikan layananPendidikan Tinggi kepada kelompok Masyarakat yang tidak dapat mengikuti Pendidikansecara tatap muka atau reguler; dan memperluas akses serta mempermudah layananPendidikan Tinggi dalam Pendidikan dan pembelajaran.
PJJ diselenggarakan dalamberbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar sertasistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan Standar Nasional PendidikanTinggi.
Secara legal formal berdasarkan Permendikbud No. 109/2013 (Pasal 2), PJJ bertujuanuntuk memberikan layanan pendidikan tinggi kepada kelompok masyarakat yang tidak dapatmengikuti pendidikan secara tatap muka, dan memperluas akses serta mempermudahlayanan pendidikan tinggi dalam pembelajaran.
Dengan begitu dapat diartikan bahwa PJJadalah suatu sistem pendidikan yang memiliki karakteristik terbuka, belajar mandiri, danbelajar tuntas dengan memanfaatkan TIK dan/atau menggunakan teknologi lainnya,dan/atau berbentuk pembelajaran terpadu perguruan tinggi.
Selain perolehan akses yang mudah, sistem PJJ juga diharapkan mampu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikanbagi setiap orang.
Sifat masal sistem PJJ dalam mendistribusikan pendidikan berkualitasyang berstandar dengan memanfaatkan TIK, standardisasi capaian pembelajaran (learningoutcomes), materi ajar, proses pembelajaran, bantuan belajar, dan evaluasi pembelajaran,menjadikan pendidikan berkualitas dapat diperoleh oleh berbagai kalangan lintas ruang danwaktu.
Sebelum pandemi corono, hayalan ini juga dikemukakan menteri pendidikan MenteriPendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem mengatakan, pentinguntuk mengenalkan paradigma baru pendidikan yang lebih kolaboratif, dengan prinsip Merdeka Belajar yaitu memberikan otonomi, transparansi, efisiensi, dan fleksibilitas. Belajar tidak harus di satu tempat, dan ada guru; mahalnya penyelenggaraan pendidikan indonesiaitu karena tempat dankesediaan serta profesionalitas SDM pengajar.
Hari ini seakan corona dikirim Tuhanmenjawab hayalan mendikbud kita, saat ini model pendidikan merdeka terpaksa dilaksanakan.
Model Pengajaran Pada Masa Pandemi CoronaKementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Surat Nomor: 35492/A.A5/HK/2020perihal pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Pendidikan danKebudayaan.
Menginstruksikan bahwa segala aktivitas yang dilaksanakan di lingkunganakademik baik di tingkat sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengahatas, hingga perguruan tinggi diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajarsecara daring atau e-learning.E-learning merupakan kependekan dari electronic learning (Sohn, 2005).
Salah satu definisi umum dari e-learning diberikan oleh Gilbert & Jones (2001), yaitu: pengiriman materi pembelajaran melalui suatu media elektronik seperti Internet, intranet/extranet, satellitebroadcast, audio/video tape, interactive TV, CD-ROM, dan computer-based training (CBT).
Definisi yang hampir sama diusulkan juga oleh the Australian National Training Authority(2003) yakni meliputi aplikasi dan proses yang menggunakan berbagai media elektronik seperti internet, audio/video tape, interactive TV and CD-ROM guna mengirimkan materi pembelajaran secara lebih fleksibel. The ILRT of Bristol University (2005) mendefinisikan e-learning sebagai penggunaan teknologi elektronik untuk mengirim, mendukung, dan meningkatkan pengajaran, pembelajaran dan penilaian.
Udan and Weggen (2000) menyebutkan bahwa e-learning adalah bagian daripembelajaran jarak jauh sedangkan pembelajaran on-line adalah bagian dari e-learning. Disamping itu, istilah e- learning meliputi berbagai aplikasi dan proses seperti computer-basedlearning, web-based learning, virtual classroom, dll; sementara itu pembelajaran on-line adalah bagian dari pembelajaran berbasis teknologi yang memanfaatkan sumber dayaInternet, intranet, dan extranet.
Lebih khusus lagi Rosenberg (2001) mendefinisikan e-learning sebagai pemanfaatan teknologi Internet untuk mendistribusikan materipembelajaran, sehingga siswa dapat mengakses dari mana saja. Satu keunggulan belajar melalui daring yaitu, semua pertanyaan dibenak siswa akanterjawab.
Dengan satu klik… tolong mbah google jawab ya Akan tetapi kekurangannya jauhlebh banyakdiantaranya belajar secara virtual tujuan inti pendidikan tidak atau sulit terwujud yaitumembentuk karakter kesholehan, yaitu shidiq, amanah, tabligh dan fathonah dan malahyang tercipta adalah ketergantungan, dan segala bentuk baru kejahilan. Bayangkan anda sekarang mengajar mahasiswa anda secara virtual, tempat, pakaianserta penampilan anda, materi sudah siap.
Karena sebelumnya sudah janjian bersamauntuk sekian akan bertemu di dunia maya lewat zoom umpanya. Jam telah di tentukan dananda mulai perkuliahan, materi anda berikan, semua lancar, mahasiswa merespon denganbaik tapi ada yang tidak bahkan kurang anda yakini, apakah tampilan mahasiswa anda dengan tampilan hanya wajah itu jujur menerima pengajaran anda, apakah pakaian mereka sesuai kaidah yag ditetapkan dikampus anda, mungkin mereke berpakian atas dengan sopan tapi bawahan hanya pakaicelana, bersarung atau lainnya.
Apakah mereka bersepatu atau tidak ?. Kaidah kesopan telah terabaikan. Nilai etika telah terabaikan. Itu fakta kecil dari fakt lain kekurangan belajardaring.Saya masih ingat sekali, kata kata guru saya Almagfurlah KH Maimun Adnan BungahGresik (al Fatihah): “ ilmu iku nur (al ilmu nurun) melebune yo lewat ati, ati seng ketok yomoto mongko iku nek golek ilmu sawangen mripate gurumu (masuknya ya lewat hati, hati yang kelihatan adalah mata, maka kalau cari ilmu lihatlah (melalui) mata gurumu)”.
Denganadanya kontak fisik (lewat mata) suatu pengetahuan akan cepat terserap tidak hanya fahamtapi ngerti lampah lumpuhing pangerten.
Dalam psikologi pendidikan dikatakan kesuksesanseorang guru diantaranya ditentukan oleh ketepatan interaksi antara guru dan murid sertalingkungannya yang lebih bijak dan lebih empati, karena mengajar adalah dari hati untuk hatiyang lain, ini terjadi bila siswa dan guru ada dalam satu tempat, bukan lewat bayanganinternet.