Namun pada tahun 2008, Billy mengungkap adanya pernyataan sepihak yang diteken oleh Nany Widjaja atas permintaan Dahlan Iskan, yang saat itu memimpin PT Jawa Pos. Surat tersebut menyebut seluruh saham PT Dharma Nyata Press adalah milik PT Jawa Pos untuk kepentingan Go Publik, yang kemudian gagal.
“Surat pernyataan tersebut tidak pernah dibaca atau dibacakan. Karena Go Publik batal, maka surat tersebut juga telah dibatalkan,” tegas Billy.
Surat itulah yang kemudian diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto dan kini dijadikan alat bukti dalam laporan polisi terhadap Nany Widjaja.
Saham Atas Nama atau Atas Tunjuk? Ini Kata UU
Billy juga mengutip Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa saham perseroan hanya boleh diterbitkan atas nama pemilik.
“Bahwa jenis akta nominee yang menyatakan saham atas tunjuk sebagaimana disebutkan di atas adalah dilarang atau batal demi hukum sehingga tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan saham,” pungkas Billy.
⸻
Kesimpulan: Gugurnya Status Tersangka dan Isyarat Ketidakabsahan Tuduhan
Langkah Mabes Polri dalam menghentikan sementara perkara ini bukan hanya sinyal hukum atas konflik perdata yang belum selesai, tetapi juga mempertegas keraguan terhadap keabsahan proses penetapan tersangka. Bagi pihak Nany Widjaja, keputusan ini membuka jalan untuk pemulihan nama baik dan menegaskan kembali kepemilikan sah atas saham yang dipersoalkan. (u’ud)