Hukrim  

Penasehat Hukum PT SHC Memberikan Klarifikasi Resmi Terkait Hoaks Sidang Kasus Sianida di Surabaya

Penasehat Hukum PT SHC Memberikan Klarifikasi Resmi Terkait Hoaks Sidang Kasus Sianida di Surabaya
Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Ridwan Rachmat & Partners

SURABAYA (Wartatransaransi.com) – Persidangan kasus dugaan pelanggaran hukum terkait bahan sianida yang melibatkan PT SHC di Surabaya terus berjalan sesuai prosedur hukum. Namun, proses hukum yang seharusnya berjalan tertib itu justru diselimuti kabar menyesatkan.

Belakangan beredar informasi di sejumlah kanal media sosial yang menyebut para terdakwa mangkir dari sidang hingga muncul isu bahwa persidangan tidak pernah digelar. Isu tersebut dengan cepat menyebar dan menimbulkan persepsi negatif di publik.

Menanggapi kabar tersebut, Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Ridwan Rachmat & Partners menyatakan keberatan keras atas informasi yang dinilai tidak sesuai fakta hukum.

Dalam keterangan resminya, tim hukum menegaskan bahwa klien mereka bersikap sangat kooperatif sejak awal proses hukum hingga kini.

“Sejak awal hingga saat ini selalu kooperatif dan tidak pernah menghambat ataupun mangkir di persidangan,” jelas Penasihat Hukum PT SHC dalam pernyataan tertulisnya.

Tim hukum juga menyoroti pemberitaan yang menyebut klien mereka, Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho, tidak hadir dalam sidang pada tanggal tertentu. Menurutnya, informasi tersebut sepenuhnya keliru dan menyesatkan.