Hukrim  

Kejati Jatim Tetapkan Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep , Kerugian Negara Rp26 Miliar

Kejati Jatim Tetapkan Empat Tersangka Korupsi BSPS Sumenep , Kerugian Negara Rp26 Miliar
Kejati Jatim tetapkan empat tersangka korupsi dana BSPS Sumenep tahun anggaran 2024

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya menuntaskan babak penyelidikan panjang dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.

Empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah dokumen penting di beberapa lokasi.

“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 219 saksi serta penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi,” ujar Wagiyo di Surabaya, Selasa (14/10/2025).

Empat tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial RP selaku koordinator kabupaten BSPS, serta AAS, WM, dan HW yang bertugas sebagai tenaga fasilitator lapangan (TFL).
Mereka diduga secara sistematis memotong dana bantuan masyarakat miskin penerima program tersebut.

Program BSPS di Sumenep tahun 2024 sejatinya ditujukan untuk 5.490 penerima bantuan di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan nilai bantuan Rp20 juta per penerima. Total anggaran program mencapai Rp109,8 miliar.

Namun, dalam praktiknya, para tersangka diduga memungut potongan Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima dengan dalih sebagai “komitmen fee”. Tak berhenti di situ, mereka juga memungut biaya laporan penggunaan dana antara Rp1 juta hingga Rp1,4 juta

Dari hasil penyidikan sementara, praktik ilegal tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,32 miliar. Namun, jumlah pasti masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).