“Saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan oleh BPKP untuk merinci kerugian negara yang dilakukan empat tersangka,” jelas Wagiyo.
Penyidik Kejati Jatim mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Jatim Nomor Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 sebagai dasar hukum penetapan para pelak7.
Empat Tersangka Ditahan di Rutan Kejati Jatim
Sebagai langkah hukum lanjut, keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2025. Mereka dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jatim Nomor Print-2029 sampai 2032/M.5/Fd.2/10/2025.
“Kami melakukan penahanan kepada keempat tersangka guna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Wagiyo.
Kasus korupsi BSPS di Sumenep ini menambah daftar panjang penyalahgunaan program bantuan sosial di Jawa Timur. Program yang sejatinya membantu warga miskin membangun rumah layak huni, justru dijadikan ladang keuntungan pribadi oleh oknum pelaksana di lapangan.
Langkah tegas Kejati Jatim diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat dan pelaksana program bantuan masyarakat, agar tidak lagi bermain-main dengan dana publik. (u’ud)