MAGETAN (Wartatransparansi.com) Proyek sumur tanah air dalam tahun anggaran 2022 bersumber dari APBD yang merupakan pokir/ jasmas dari mantan anggota dewan 2019-2024, mangkrak karena sampai sekarang belum berfungsi, bahkan belum mengeluarkan air sama sekali.
Proyek senilai 70 juta tersebut pengerjaanya dilakukan oleh pokmas desa setempat.Namun dari tahun 2022 sampai sekarang sumur tersebut belum bisa berfungsi dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Banyak proyek sumur yang tidak berfungsi melibatkan dugaan penyimpangan anggaran, seperti mark-up harga alat atau pelaksanaan yang tidak sesuai dengan seharusnya.
Atas kejadian tersebut warga Desa Balegondo Kecamatan Ngariboyo melayangkan aduan ke Kejaksaan Negeri Magetan, atas dugaan mangkraknya sumur yang belum bisa dimanfaatkan oleh warga sampai sekarang. Dimana sumur bor tidak berfungsi dan masyarakat tidak bisa menikmatinya, yang disebut sebagai “total loss”.