SURABAYA (Wartatransparansi.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak penanganan kasus dugaan kredit fiktif Bank Jatim dilakukan secara transparan dan tuntas. Selain meminta penegak hukum memperluas penyidikan, DPRD juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap whistleblower serta masih bertahannya sejumlah nama lama dalam struktur direksi dan komisaris Bank Jatim.
Hingga kini DPRD Jatim mengaku belum melihat langkah konkret dari Pemerintah Provinsi maupun Bank Jatim dalam melindungi whistleblower, pelapor kasus kredit fiktif, yang diduga dimutasi setelah melapor.
“Setahu saya belum ada langkah konkret. Bahkan, rekomendasi DPRD terkait kasus ini kepada Gubernur Jatim juga diabaikan. Usulan pembentukan Pansus Bank Jatim yang diinisiasi Fraksi PKB juga dipatahkan di Banmus untuk tidak dibahas,” ungkap Multazamudz Dzikri, salah satu anggota Komisi C DPRD Jatim
DPRD juga menyoroti perbedaan keterangan antara auditor internal Bank Jatim dan mantan Direktur Utama terkait asal mula temuan kasus kredit fiktif ini. “Saya pribadi menyayangkan keterangan Dirut lama. Saya belum tahu apakah DPRD masih bisa memanggil kembali yang bersangkutan, mengingat beliau sudah tidak menjabat,” ujarnya.
Sejak awal mencuatnya kasus ini, DPRD telah mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan keterlibatan jajaran direksi dan komisaris lama. Melalui Pansus, DPRD berharap dapat memanggil berbagai pihak, termasuk whistleblower, guna memperdalam proses klarifikasi.
“DPRD sudah merekomendasikan untuk mengganti total seluruh jajaran direksi dan komisaris. Tapi Gubernur sepertinya masih berat menggeser beberapa nama lama,” tegasnya.
Terkait proses fit and proper test jajaran pengurus baru Bank Jatim yang telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPRD Jatim menyatakan akan bersurat jika ada indikasi keterlibatan mereka dalam kasus ini.