“Fit and Proper Test sudah dijalankan. Jika masih memungkinkan, kami akan bersurat ke OJK untuk menunda pengumuman hasilnya,” kata anggota DPRD tersebut.
DPRD juga menanggapi serius pernyataan saksi dalam persidangan yang menyebut nama Gubernur Jatim masuk dalam sirkel pemilik perusahaan terkait kredit fiktif. “Kita harus menghargai keterangan saksi. Terlepas benar atau tidak, saksi sudah disumpah sebelum memberikan keterangan. Ada baiknya memang Kejaksaan memanggil Gubernur untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
DPRD menegaskan komitmennya mendukung Kejaksaan Tinggi Jatim agar proses hukum kasus kredit fiktif ini tidak berhenti di tingkat penyidikan. “Kami mendorong agar kejaksaan bisa melakukan penyelidikan terhadap aliran dana dari kredit fiktif tersebut,” tegasnya.
DPRD Jatim mengaku belum meminta laporan audit internal (SKAI) terbaru dari Bank Jatim. “Sejauh ini kami belum memanggil kembali Bank Jatim karena jajaran direksi dan komisaris masih belum resmi menjabat. Kami masih menunggu hasil fit and proper test OJK,” jelasnya.
Kasus kredit fiktif ini dinilai DPRD Jatim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap BUMD milik Pemprov Jatim, termasuk kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyelesaian dan pengusutan tuntas menjadi ikhtiar mengembalikan kepercayaan publik. Semoga tidak berdampak pada kontribusi PAD,” pungkasnya. (*)