Hukrim  

Ngamuk Rumah Dilelang Bank, Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Mandiri Sambil Kencingi Pohon

Ngamuk Rumah Dilelang Bank, Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Mandiri Sambil Kencingi Pohon
Foto: Terdakwa Royce Muljanto saat mendengaran dakwaan JPU

SURABAYA – Royce Muljanto, tidak terima lantaran rumahnya dilelang akibat menunggak pembayaran. Residivis kasus yang sama itu kemudian mengamuk dan melakukan aksi anarkis di Bank Mandiri CRC. Ia nekat merusak pintu kaca bank Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya itu dengan cara ditendang.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mendakwa Royce dengan dua pasal alternatif: Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.

Menurut JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu, peristiwa perusakan bermula pada 29 Agustus 2025 lalu, sekira pukul 18.17 WIB. Royce datang ke Bank Mandiri CRC Jl. Diponegoro dengan maksud menemui Kepala Cabang, Ricko Toriq Maulana Syahlani.

“Terdakwa datang ke bank untuk meminta kembali surat rumahnya di Perumahan Sakura Regency blok F 14 Surabaya yang telah dilelang,” tutur JPU Damang saat membacakan dakwaannya, Rabu (1/10/25).

Namun, sambung Damang, emosi terdakwa Royce memuncak saat mendapati pintu kaca bank telah terkunci. Tanpa pikir panjang, ia menendang pintu kaca tersebut sebanyak tiga kali hingga salah satu bagiannya terlepas.