Hukrim  

Ngamuk Rumah Dilelang Bank, Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Mandiri Sambil Kencingi Pohon

Ngamuk Rumah Dilelang Bank, Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Mandiri Sambil Kencingi Pohon
Foto: Terdakwa Royce Muljanto saat mendengaran dakwaan JPU

“Setelah berhasil masuk, terdakwa berteriak-teriak mencari Ricko dan mengancam akan menjadikan kantor bank sebagai miliknya jika rumahnya disita,” imbuhnya.

Lebih lanjut Damang mengatakan, terdakwa Royce juga melakukan tindakan tidak senonoh dengan mengencingi pohon di dekat pintu pagar keluar area bank.

“Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan pintu lobi Bank Mandiri mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. CRC Jl. Diponegoro No. 159 Surabaya ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp20 juta,” katanya.

Dalam surat dakwaannya JPU juga mengungkap bahwa Royce menulis pesan ancaman di buku tamu resepsionis.

“Terdakwa menuliskan nama dirinya dan menulis keperluan untuk memburu Barlian, Agus Yulianto, Imam Bukhori dalam keadaan 70% mati dan 30% hidup,” ungkap Damang. (u’ut)