SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan penyitaan uang pengembalian hasil tindak pidana korupsi, perkara penyalahgunaan wewenang dana bantuan pihak ketiga kepada pemerintah Desa Entalsewu Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo tahun 2022 sebesar Rp 3.600.000.000 ( tiga milyar enam ratus juta rupiah).
Kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan penyitaan uang pengembalian hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 951.500.000 uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara senilai Rp 3,6 milyar yang berhasil diselamatkan melalui proses penegakan hukum.
Penyitaan uang barang bukti tindak pidana korupsi tersebut digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan disaksikan langsung oleh jajaran pejabat terkait. Selasa (16/9/2025).
Sebelumnya pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah melakukan penahanan terhadap dua orang terduga yakni S dan A. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dana bantuan pihak ke tiga kepada pemerintah desa Entalsewu kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo tahun 2022 sebesar Rp 3,6 milyar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Zaidar Rasepta, S.H., M.H., melalui Kepala seksi tindak pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan (Kejari) Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menyampaikan pada hari ini kita semua menyaksikan bahwa pada hari ini dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 951.500.000. Adapun kaitan uang ini adalah terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dana bantuan pihak ke tiga dengan total 3,6 milyar rupiah kepada pemerintah Desa Entalsewu. Uang ini merupakan sisa dari uang 3,6 milyar rupiah dana bantuan pihak ke tiga tersebut yang dipergunakan tidak sebagaimana mestinya tidak sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Penyitaan uang ini kita dapatkan dari pemerintah desa Entalsewu, yang sebelumnya memang sisa uang ini dikuasai dan disimpan secara pribadi di rekening pribadi milik beberapa orang, tentunya atas sepengetahuan dan perintah kepala desa Entalsewu yang sudah kita jadikan tersangka,” ungkapnya.
Masih kata Franky sisa uang yang lain sudah dipergunakan untuk beberapa peruntukan. Perhari ini kami baru bisa menyelamatkan uang sebesar Rp 951.500.000.
“Kami menghimbau kepada pihak – pihak yang menerima agar segera melakukan pengembalian sesuai dengan besar penerimaan. Tentunya ini akan berproses bahwa pihak – pihak yang telah menerima, yang tidak memiliki dasar agar segera melakukan pengembalian uang tersebut,” tegas Franky.
Franky juga menyampaikan uang tersebut nantinya bisa diproses sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada. Kami harapkan dana ini nantinya diproses oleh pemerintah desa sesuai dengan ketentuan yang ada yakni sebagai masukan APBDes kemudian digunakan untuk pembangunan desa.
“Beberapa RT dan RW juga kami tuntut untuk melakukan pengembalian yang tentunya jumlahnya bervariasi,” tambah Franky.
Ia juga menyampaikan penyitaan uang ini tidak mempengaruhi proses hukum pelaku karena tidak ada sangkutan dari yang bersangkutan namun penyitaan uang ini adalah inisiatif dari pihak pihak yang menguasai uang.