SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Dua anggota DPRD Jawa Timur masing-masing Hasanudin, anggota komisi A dan Agus Black Hoe, anggota komisi D tak ragu ragu mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Hal itu menyusul kasus yang menjerat dirinya serta mencuat kepermukaan dalam beberapa hari terakhir ini.
Hasanuddin secara sportif mengajukan pengunduran diri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus hibah pokmas APBD Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Agus Black Hoe mundur setelah namanya disebut-sebut dalam dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Meskipun belum ada bukti otentik terkait keterlibatan Agus, PDIP menilai langkah pengunduran diri tersebut sebagai sikap gentle.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Jawa Timur Budi ‘Kanang’ Sulistyono di konfirmasi soal ini membenarkan.
“Iya betul, Mas Hasan dan Mas Agus telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Jawa Timur. Ini bentuk tanggung jawab kepada publik. Langkah berikutnya adalah pergantian antar waktu. Suratnya sedang proses pengajuan ke DPP PDIP, lalu diajukan ke Sekretariat DPRD Jawa Timur,” tegas Kanang, panggilan akrapnya.
Menurut Kanang, untuk Agus Black Hoe ketika dipanggil DPD mengaku merasa tidak nyaman dengan dugaan kasus narkoba yang menjeratnya, baik itu di lingkungan masyarakat dan keluarga.
“Buat saya tidak masalah, kalau itu lebih baik menyelamatkan hubungan sosial ke masyarakat, keluarga dan partai. Partai tidak akan melindungi orang-orang bersalah. Kita selamatkan partai. Keputusan Mas Agus untuk mundur kita support. Kami tegaskan sampai saat ini partai belum menerima hasil tes urine yang menyatakan bersangkutan positif narkoba,” tuturnya.
“Kasus Mas Black ini memang sempat membuat gaduh. Kami belum menerima bukti resmi bahwa dia positif pengguna narkoba. Tapi karena merasa tidak nyaman, apalagi sudah berdampak ke keluarga, Mas Agus Black memilih mundur dengan sukarela,” jelas Kanang.
PDIP Jatim sudah meluncurkan surat pengunduran diri keduanya ke DPP. Proses PAW tengah disiapkan dan segera diumumkan setelah mendapat persetujuan dari DPP.
“Mas Hasan sudah lama mendapatkan status tersangka. Beliau sportif, membuat surat pengunduran diri bahkan sebelum dilantik. Namun, asas praduga tak bersalah tetap kami junjung. Ketika beliau resmi ditahan KPK, barulah surat pengunduran dirinya kami teruskan ke DPP. Sedangkan Mas Agus kami belum menerima hasil tes urine,” tandas Kandang. (*)