PALU (Wartatransparansi.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota Palu kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu senilai Rp3 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp1,3 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, mengungkapkan bahwa anggaran penyertaan modal itu terbagi atas belanja tidak langsung sebesar Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar. Namun, penggunaannya diduga menyimpang dan tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Kota Palu.
“Dana tersebut seharusnya dikelola untuk menghasilkan keuntungan bagi daerah, tetapi realisasinya digunakan tidak sesuai peruntukannya. Bahkan, proses pencairan dan penggunaannya menyalahi prosedur dan tidak sesuai dengan RKA tahun 2023 dan 2024,” jelas Yudi Trisnaamijaya, Senin (6/10/2025).
Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial ST (Direksi Keuangan dan Administrasi), RBM (Direksi Operasional), dan BA (Direktur CV Sentral Bisnis Persada).
Ketiganya diduga bekerja sama dalam pencairan serta penggunaan anggaran tanpa prosedur yang sah, sehingga tujuan utama pembentukan Perumda Kota Palu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tidak tercapai.