Akibat perbuatan tersebut, program peningkatan pendapatan dan kinerja ekonomi daerah gagal terwujud, bahkan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan daerah.
“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka kami tahan di Rutan Kota Palu mulai hari ini, Jumat 3 Oktober 2025,” tegas Yudi Trisnaamijaya.
Kejari Palu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sementara itu, Pemerintah Kota Palu disebut akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan di tubuh Perumda agar kejadian serupa tidak terulang. (*)