SURABAYA – Sidang perkara pidana, menjual obat ramuan bahan alam dan Kosmetik, diberi label dan merk, dan telah dijual bebas ke konsumen namun tidak memilik ijin edar dari Badan POM RI, dan nama Perusahaan Tidak Terdaftar dan Tanpa Izin Edar (TIE), diantaranya obat tradisional tersebut jamu hajar jahanam, jamu ramuan onta arab, dan kosmetik Vaseline, dan lipstik made in China,dengan Terdakwa Salim Fahri Abubakar, dipimpin ketua majelis hakim S.Pujiono, diruang Kartika, PN.Surabaya, Rabu (01/10/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan
Terdakwa Salim Fahri Abubakar, melakukan tindak pidana, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan (3).
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 08 Oktober 2025, agenda pembuktian dari JPU.
Diketahui, bulan Februari 2022 Terdakwa Salim Fahri Abubakar,
mengelola toko UD.Asia, Jalan Sasak 36 Ampel Kec. Semampir Surabaya. Namun NIB atas nama terdakwa baru 2024,bergerak dalam bidang jual beli kosmetik, tasbih, oleh – oleh haji, obat bahan alam / obat tradisional.
Produk yang dijual belikan, madu lebah, madu ratu lebah, kadal mesir, jamu kuda larat, jamu hajar jahanam, jamu urat kuda, Vaseline, jamu pak kumis, jamu ramuan onta arab berbagai macam merk lainnya.
Dalam mengelola toko di bantu 8 karyawan, tugas masing-masing, Helmi sebagai koordinator tanggung jawab melakukan pembelian selain penjualan, sedangkan 7 lainnya, diberi tugas menjual.
Terdakwa membeli obat bahan alam dan kosmetik dari Sales keliling yang datang ke UD. Asia, sistem pembayarannya kredit dan sistem konsinyasi, pembayaran secara tunai, sales datang dendiri sendiri untuk menagih.Obat bahan alam dibeli dua kali dalam sebulan,
Sedangkan kosmetik Vaseline, tiga kali dalam sebulan. Keuntungan hasil penjualan obat tradisional dan kosmetik,barang yang disita petugas BPOM Surabaya,5% – 10%
Pada Rabu 11 September 2024 petugas Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim melakukan pemeriksaan di UD.Asia, ditemukan, Obat bahan Alam : Obat kuat Hajar Jahanam Mesir 5 ml (oles), Jamu Kuat Lelaki Hajar Jahanam, Ramuan Arab Helbeh Super Cap Onta, Jamu Kuat Helbeh Kadal Mesir 700 gram,Jamu Helbeh Kuda Larat 500 gram,Helbeh Kadal Mesir 250 gram,Stamina Pria Helbeh Kadal Mesir 100 ml,Stamina Pria Helbeh Kadal Mesir kapsul,
Kapsul stamina Urat Kuda (1 box @ 10 Sachet),Takbir,PC Kapsul,
Empot-Empot Kembali Gadis,
Capsule Galian Rapet,Pektay Resik V (kemasan baru),Capsule Pektay (KEPUTIHAN),Capsule Rapet Wangi,Kuda Binal,Pak Kumis, Capsule Ganita.
Kosmetik : Lipstick Made In China (warna-warni),Pensil alis Kajal,Vaseline moisturizing jelly 100 ml,Vaseline healing jelly 50 ml.
Dikarenakan tidak memiliki izin edar dari Badan BOM RI,Nama Perusahaan Tidak Terdaftar dan Tanpa Izin Edar (TIE).. (u’ut)