Hukrim  

Keluarga Kwee Saling Gugat Gegara Pembagian Warisan Tidak Adil

Keluarga Kwee Saling Gugat Gegara Pembagian Warisan Tidak Adil

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sengketa warisan keluarga konglomerat kembali mencuat di Kota Pahlawan. Harta peninggalan yang ditaksir mencapai triliunan rupiah kini memecah hubungan darah antara kakak beradik keluarga Kwee.

Widyawati Santoso alias Kwee Ie Hwee (75), anak sulung dari pasangan mendiang Kok Kwee Quarry Kuotakusuma dan Liem Tjo Nge alias Ratnayani Limantoro, resmi menggugat adiknya sendiri, Bambang Husana Kwee, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Melalui gugatan perdata, Widyawati menuntut agar Bambang selaku pelaksana wasiat keluarga segera membagikan seluruh aset peninggalan orang tua mereka kepada tujuh bersaudara sesuai ketentuan hukum.

Kuasa hukum penggugat, Albertus Soegeng, menegaskan bahwa sejak ayah mereka meninggal empat tahun lalu, pembagian warisan tidak pernah dilakukan secara adil.

“Kami menilai pelaksana wasiat tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Sudah empat tahun berlalu, namun tidak ada pembagian kepada para ahli waris. Bahkan ada indikasi sebagian aset sudah dikuasai dan dibagi tanpa melibatkan pihak lain,” ujar Albertus seusai Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi sengketa, Jumat (17/10/2025).

Albertus menilai sikap Bambang sebagai pelaksana wasiat telah melanggar amanah keluarga dan prinsip keadilan. Ia bahkan menduga beberapa properti mewah telah dikuasai tanpa kesepakatan bersama.

Objek sengketa warisan ini bukan sembarang harta. Nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah yang tersebar di berbagai kota besar Indonesia.

Di antaranya, saham di sejumlah perusahaan besar seperti PT Bintang Jasa Tirta (Balikpapan), PT Bintang Artha Niaga Kusuma (Palangkaraya), PT Bintang Jasa Samudra Line (Surabaya), dan PT Sudijayaagung (Balikpapan).

Selain itu, terdapat pula rumah mewah di Jalan Kertajaya Indah Tengah No. 317 Surabaya, ruko di Duta Merlin Jakarta Pusat, ruko di Jalan Ahmad Yani Bandung, dua rumah di Manyar Sabrangan Surabaya, serta tanah seluas tujuh hektar di Minahasa.

Dalam PS yang dilakukan Majelis Hakim PN Surabaya, turut hadir perwakilan kelurahan, kuasa hukum penggugat, dan pihak tergugat. Proses ini dilakukan untuk memastikan keberadaan fisik dan legalitas aset yang digugat

Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menjelaskan bahwa pemeriksaan di lokasi tidak untuk menentukan pemenang, melainkan memastikan keabsahan objek gugatan.

“Tujuan PS ini untuk memastikan objek yang digugat benar ada dan sesuai dengan gugatan. Tidak ada tujuan lain. Soal siapa yang akan menang atau kalah, itu kewenangan majelis hakim,” ujarnya.

Pujiono menambahkan bahwa sebagian besar objek sengketa telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga tidak diperlukan pengukuran ulang.

“Karena sudah ada SHM, maka batas dan luasnya sudah pasti,” tegasnya.

Menurut Albertus, gugatan ini bukan upaya untuk merebut harta, melainkan bentuk tuntutan keadilan antar saudara.

“Kami hanya ingin semua ahli waris memperoleh hak yang sama. Anak ada tujuh, ya dibagi tujuh secara adil. Kami tidak bermaksud menguasai, tapi meminta kejelasan pelaksanaan wasiat,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keluarga penggugat bahkan telah memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa warisan lain di Manyar Sabrangan, Surabaya.

“Dalam putusan PK itu ditegaskan pembagian harus dilakukan kepada tujuh ahli waris. Prinsipnya sama, warisan orang tua harus dibagi merata, bukan dikuasai sepihak,” tegasnya.

Albertus juga mengungkap fakta menarik. Salah satu objek warisan, rumah di Jalan Kertajaya Indah Tengah Surabaya, kini ditempati oleh keluarga janda mantan istri Rudy Jananto Kwee dan anaknya, Arifano Jananto, tanpa kesepakatan antar ahli waris.

“Contohnya rumah di Jalan Kertajaya Indah Tengah ini kini ditempati oleh keluarga janda mantan istri Rudy Jananto Kwee bersama anaknya, Arifano Jananto. Mereka sekarang tinggal di situ,” ujar Albertus.

“Kalau pelaksana wasiat melaksanakan amanah dengan benar, gugatan ini tak akan terjadi,” imbuhnya.

Menanggapi kasus ini, Pujiono menegaskan prinsip umum dalam hukum waris perdata Indonesia.

“Prinsipnya, wasiat boleh dibuat, tapi tidak boleh melampaui jatah bagi ahli waris. Ahli waris harus didahulukan,” katanya.

Sidang sengketa warisan antara Widyawati Santoso dan Bambang Husana Kwee akan berlanjut dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan lanjutan di PN Surabaya.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan betapa harta warisan triliunan rupiah bisa meretakkan hubungan keluarga yang dulu harmonis. (u’ud/ais)