SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Mabes Polri resmi menghentika proses penyidikan terhadap Nany Widjaja dalam dugaan kasus penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh PT Jawa Pos. Informasi ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua dengan nomor: B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim.
Surat tersebut menyatakan bahwa proses hukum atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur yang dilayangkan pada 13 September 2024, dihentikan sementara. Keputusan itu diambil setelah digelarnya gelar perkara khusus yang menyimpulkan bahwa penyidikan harus ditangguhkan.
Hasil gelar perkara merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil, di mana perkara perdata yang masih berlangsung harus diselesaikan lebih dahulu sebelum penanganan pidana dilanjutkan.
Kuasa Hukum Soroti Status Tersangka Nany Widjaja
Menanggapi hal tersebut, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum Nany Widjaja, menyambut baik keputusan Mabes Polri. Namun ia menilai penghentian ini seharusnya bersifat final, bukan sekadar penangguhan.
“Seharusnya tidak hanya penghentian sementara yang dikeluarkan penyidik, tetapi proses penyidikannya dihentikan secara keseluruhan. Hal ini juga menunjukkan bahwa penetapan tersangka atas Nany Widjaja telah gugur,” ujar Billy.
Billy, yang juga merupakan putra pengacara senior George Handiwiyanto, menegaskan bahwa kliennya merupakan pemegang saham sah PT Dharma Nyata Press sebanyak 264 lembar sejak 1998. Karena itu, menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepada Nany telah kedaluwarsa secara pidana.
Sengketa Saham: Antara Fakta dan Klaim Sepihak
Lebih lanjut, Billy menjelaskan bahwa kepemilikan saham Nany Widjaja atas PT Dharma Nyata Press didasarkan pada Akta Jual Beli No. 10 tanggal 12 November 1998. Saham tersebut dibeli dari Andjar Any dan Ned Sakdani sebesar Rp648.000.000 untuk 72 lembar pertama.
“Memang benar PT Dharma Nyata Press saat pembelian saham ke-1 sebesar 72 lembar sebesar Rp648.000.000, benar melakukan pinjaman uang kepada PT Jawa Pos. Namun, PT Dharma Nyata Press telah melakukan pelunasan utang piutang terhadap PT Jawa Pos sebesar Rp648.000.000 tersebut dalam kurun waktu 6 bulan yakni bulan November 1998 sampai April 1999,” jelasnya.