Surabaya- Penyidik Polda Jatim akan menetapkan tiga tersangka dalam kasus amblesnya jalan raya Gubeng 18 Desember 2018. Ketiga tersangka adalah pelaksana proyek RS Siloam.
”Kami sudah memeriksa dan mendalami 40 orang saksi, serta 16 perusahaan yang terlibat dalam proyek pengerjaan tersebut. Sudah dilakukan beberapa kali gelar sehingga menemukan tersangka,” kata Luki Hermawan, Selasa (22/1/2019).
Dan hasil dari beberapa kali gelar, kata Kapolda, penyidik menemukan dan menetapkan tiga tersangka dari pelaksana proyek RS Siloam.
“Dari PT Saputra ada dua orang dan PT NKE satu orang. Semua dari pelaksana proyek,” katanya.
Menurut Kapolda, peran masing-masing tersangka berinisial R, RH, dan AL, akan dimumkan secara gamblang dan resmi Rabu (23/1/2019).
“Yang jelas, ketiga orang ini sudah cukup kuat bukti-buktinya untuk dijadikan tersangka,” ujarnya.
Dijelaskan pula, hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, proyek tersebut mulai perencanaan tahun 2012 dan pengerjaannya tahun 2013. Surat IMB kelur tahun 2015 dengan dua lantai ke bawah dan 20 ke atas, kemudian tahun 2017 keluar lagi IMB untuk pembangunan tiga ke bawah dan 11 serta 26 ke atas. Speknya juga berbeda-beda.