“Yang jelas, ketiga orang ini sudah cukup kuat bukti-buktinya untuk dijadikan tersangka,” ujarnya.
Dijelaskan pula, hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya, proyek tersebut mulai perencanaan tahun 2012 dan pengerjaannya tahun 2013. Surat IMB kelur tahun 2015 dengan dua lantai ke bawah dan 20 ke atas, kemudian tahun 2017 keluar lagi IMB untuk pembangunan tiga ke bawah dan 11 serta 26 ke atas. Speknya juga berbeda-beda.
Sebelumnya, Kapolda kembali meninjau bekas galian barang bukti di jalan raya Gubeng yang sempat direkomendasikan Kementerian PUPR agar segera diuruk karena memicu terjadinya keretakan badan jalan.
Kapolda mengaku sudah menerima surat permohonan dari PT NKE untuk izin melakukan pengurukan. Dia memutuskan, bahwa pengurukan pada galian basemen itu sudah bisa dilakukan.
“Kami sudah melihat surat dari PT NKE yang meminta izin untuk melakukan pengurukan di galian itu. Tadi siang anggota kami sudah ke lapangan, dan pengurukan bisa dilakukan,” katanya. (wt)