banner 728x90

Identitas Visual “Surabaya City of Heroes” Resmi Kantongi Hak Cipta

Identitas Visual “Surabaya City of Heroes” Resmi Kantongi Hak Cipta
Sertifikat hak cipta identitas visual Kota Surabaya secara simbolis diserahkan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Fikser, mewakili Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Identitas visual Kota Pahlawan berjudul “Surabaya City of Heroes” resmi memperoleh pelindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perlindungan ini diberikan setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) menerbitkan sertifikat surat pencatatan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra pada 7 Juni 2025.

Sertifikat hak cipta identitas visual Kota Surabaya secara simbolis diserahkan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Fikser, mewakili Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Serah terima berlangsung di Balai Kota Surabaya, Kamis (26/6/2025).

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Hidayat Syah menjelaskan bahwa setelah identitas visual tersebut diluncurkan pada 31 Mei 2025, pihaknya langsung mengajukan pendaftaran ke DJKI Kemenkum.

“Setelah proses penyiapan berkas untuk pengajuan, akhirnya sertifikat hak cipta identitas visual Kota Surabaya, keluar pada tanggal 7 Juni 2025,” katanya, Kamis (26/6/2025).

Hidayat juga menegaskan bahwa pendaftaran identitas visual Kota Surabaya ke DJKI Kemenkum sangat penting. Hal ini untuk menjamin kejelasan hak cipta atas unsur-unsur yang terdapat di dalam indentitas visual tersebut.

“Sangat penting sekali, karena ini identitas visual Kota Surabaya. Jadi untuk memastikan bahwa unsur-unsur di dalamnya secara hak cipta sudah jelas dipastikan dari DJKI Kemenkum,” ungkapnya.

Dengan adanya pelindungan hak cipta, Hidayat menyebut bahwa Pemerintah Kota Surabaya sebagai pemegang hak cipta, memiliki kejelasan dalam penggunaan identitas visual tersebut. Bahkan, saat ini pihaknya juga sedang memproses untuk pendaftaran merek visual tersebut.

“Jadi kalau kita menggunakannya nanti sudah jelas identitasnya. Sehingga sangat perlu untuk mendapatkan hak cipta ini, dan sekarang sedang proses pendaftaran merek,” jelasnya.

Terkait penggunaan identitas visual oleh masyarakat, Hidayat menyatakan bahwa Pemkot Surabaya sebagai pemegang hak cipta, serta Ja’far Atthoyar sebagai pencipta desain, mengharapkan ke depan agar identitas ini bisa digunakan secara luas oleh berbagai pihak berdasarkan ketentuan yang ada.

“Sehingga kita berharap nanti secara masif mulai digunakan misalkan pada saat acara, publikasi dan sebagainya,” imbuhnya.

Hidayat mengungkapkan bahwa saat ini pihak pemenang sayembara bersama Pemkot Surabaya sedang menyusun panduan penggunaan identitas visual tersebut agar dapat diimplementasikan secara tepat dalam berbagai kegiatan.

“Kami akan menyiapkan panduan bagaimana menggunakan identitas visual ini sehingga dapat segera diimplementasikan sesuai dengan konteksnya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H., menjelaskan bahwa DJKI kini telah menerapkan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Sistem ini memungkinkan masyarakat maupun institusi untuk mengunduh surat pencatatan hak cipta hanya dalam waktu 5 menit setelah melakukan pembayaran PNBP, selama dokumen dan permohonan yang diajukan telah lengkap dan sesuai.

Editor: Wetly